Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 09:52 WIB
193 view
Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaring-jaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring tersebut tampak seperti benang kusut yang membingungkan bagi masyarakat maupun penegak hukum sendiri. Ketika suatu peristiwa hukum terjadi, batas-batas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi negara sering kali mengabur, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan keadilan. Fenomena ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum, melainkan persoalan konkret yang menentukan nasib seseorang di hadapan meja hijau. Memetakan secara presisi titik taut serta garis demarkasi antara ketiga ranah hukum ini menjadi kebutuhan mendesak demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia. Tanpa kejelasan batasan, penegakan hukum akan kehilangan arah, memicu kesewenang-wenangan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Sinkronisasi konseptual menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar.

​Ketidakjelasan batasan ini sering kali dipicu oleh kecenderungan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menyamaratakan semua bentuk pelanggaran sebagai tindak pidana. Kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan atau over-criminalization ini membuat perkara-perkara yang sejatinya murni hubungan kontraktual (perdata) atau kelalaian prosedural (administrasi) ditarik paksa ke ranah pidana. Padahal, masing-masing ranah memiliki filosofi, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang fundamental berbeda. Sudikno Mertokusumo (2019) menegaskan bahwa hukum perdata pada hakikatnya mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat privat, di mana negara hanya bertindak sebagai fasilitator melalui lembaga peradilan jika terjadi sengketa. Keterlibatan negara dalam ranah ini sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban keperdataan yang lahir dari undang-undang atau perjanjian dipenuhi oleh para pihak secara sukarela atau melalui eksekusi putusan pengadilan. Karakter hukum perdata mengedepankan perdamaian dan pemulihan hak keperdataan yang sedari awal telah disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perikatan hukum tersebut.

​Hukum pidana menurut Moeljatno (2015) merupakan hukum publik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan ketertiban sosial dari perbuatan-perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dengan sanksi yang bersifat nestapa sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Karakteristik utama dari hukum pidana adalah adanya penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh negara kepada pelaku pelanggaran untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Philipus M. Hadjon (2011) mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai instrumen hukum yang mengendalikan tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara penguasa dengan warga negara, dengan fokus pada legalitas prosedur dan fungsi pelayanan publik. Hukum administrasi bekerja dalam koridor pemeliharaan ketertiban tata kelola pemerintahan agar jalannya birokrasi tidak menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penyimpangan dalam hukum administrasi berfokus pada cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang jabatan, yang pemulihannya diarahkan pada perbaikan keputusan tata usaha negara itu sendiri.

​Titik taut antara ketiga ranah ini paling sering muncul dalam pusaran kasus korupsi, sengketa lahan, dan pelanggaran bisnis. Dalam tindak pidana korupsi, misalnya, batas antara kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana dengan kerugian bisnis atau kesalahan administrasi sering kali menjadi wilayah abu-abu yang sangat tipis. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit menyebutkan unsur "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam implementasinya, setiap tindakan pejabat publik yang mengakibatkan berkurangnya kas negara sering kali langsung dicap sebagai korupsi, tanpa melihat apakah tindakan tersebut didasarkan pada iktikad baik, keadaan memaksa, atau sekadar kesalahan administratif. Pemaksaan paradigma pidana pada tindakan yang murni administratif berpotensi mematikan inisiatif dan keberanian para pengambil kebijakan dalam mengeksekusi program-program strategis pembangunan nasional yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, sangat penting menyisipkan doktrin hukum administrasi secara proporsional.

Baca Juga:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dengan penyalahgunaan wewenang yang bermotif/niat jahat atau mens rea. Pasal 20 undang-undang tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengembalian kerugian tersebut ke kas negara dalam tenggat waktu tertentu, bukan melalui jalur pemidanaan. Instrumen ini sejalan dengan pandangan Bagir Manan (2016) yang menyatakan bahwa hukum administrasi harus dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan, karena tujuan utamanya adalah memulihkan fungsi pemerintahan dan menyelamatkan aset negara, bukan menghukum individu secara fisik. Penegakan hukum administrasi yang konsisten akan memberikan ruang bagi perbaikan sistem tanpa harus mengorbankan karier dan kemerdekaan seseorang akibat kekeliruan teknis prosedural yang tidak disengaja.

​Dalam praktiknya, ego sektoral penegak hukum sering kali mengabaikan eksistensi hukum administrasi ini. Pola pikir yang menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium atau sarana utama penegakan hukum telah merusak ekosistem kepastian hukum. Ketika seorang pejabat atau pelaku usaha melakukan tindakan yang melanggar prosedur administrasi demi efisiensi atau merespons situasi darurat, mereka kerap langsung dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Jika tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata. Ketiadaan motif keuntungan pribadi seharusnya menjadi indikator kuat bahwa persoalan tersebut berada di luar yurisdiksi hukum pidana, karena esensi pidana terletak pada jahatnya kehendak atau mens rea yang diwujudkan dalam perbuatan nyata atau actus reus. Tanpa niat jahat yang dapat dibuktikan secara meyakinkan, penjatuhan sanksi pidana menjadi sebuah bentuk pemaksaan kekuasaan yang manipulatif.

​Hubungan antara pidana dan perdata juga tidak kalah rumit, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen atau perjanjian keperdataan. Sengketa tanah adalah contoh klasik di mana benang kusut ini sering terjadi di tengah masyarakat. Seseorang yang memiliki sertifikat hak milik yang sah secara perdata tiba-tiba bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 263 atau Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sengketa mengenai keabsahan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sedang berproses di pengadilan perdata melalui gugatan kepemilikan. Menghadapi situasi tumpang tindih ini, sistem peradilan Indonesia menyediakan katup pengaman berupa lembaga prejudicial geschil atau sengketa pra-yudisial yang bertujuan mencegah terjadinya dualisme putusan yang saling bertentangan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana.

​Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan perdata tentang adanya hak atau hubungan hukum itu. Prinsip ini diperkuat oleh pendapat Yahya Harahap (2018) yang menekankan bahwa hakim pidana tidak boleh memutus suatu perkara yang alas hak keperdataannya masih dipersengketakan, karena keabsahan hak perdata tersebut merupakan dasar atau conditio sine qua non dari ada atau tidaknya tindak pidana. Menghukum seseorang atas tuduhan penyerobotan tanah milik orang lain, sementara status kepemilikan tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap secara perdata, adalah sebuah lompatan logika hukum yang fatal dan mencederai keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus menahan diri dan menghormati proses keperdataan yang sedang berjalan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang merampas hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana.

​Meskipun Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah berusia puluhan tahun, implementasinya di lapangan masih sangat inkonsisten. Sering kali proses pidana tetap berjalan paralel dengan proses perdata, bahkan terkadang putusan pidana keluar lebih cepat dan dijadikan alat penekanan psikologis dalam sengketa perdata. Hal ini menunjukkan adanya disorientasi dalam memahami hakikat hukum sebagai suatu kesatuan sistem yang harmonis. Hukum perdata, pidana, dan administrasi seharusnya dipandang sebagai subsistem yang saling mendukung, bukan saling menegasikan atau berebut dominasi demi kepentingan sektoral. Ketika satu ranah hukum dipaksakan untuk menyelesaikan masalah yang menjadi domain ranah hukum lain, integritas sistem hukum secara keseluruhan akan terganggu dan melahirkan ketidakadilan yang sistemik bagi para pencari keadilan.

​Persinggungan ketiga ranah ini semakin kompleks ketika kita memasuki wilayah hukum korporasi dan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh secara perdata atas pengurusan perseroan. Jika direksi mengambil keputusan bisnis yang ternyata mendatangkan kerugian bagi perusahaan, maka secara hukum perdata berlaku doktrin business judgment rule, di mana direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perseroan. Namun, jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerugian bisnis perusahaan sering kali langsung diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara, sehingga direksi tersebut rawan diseret ke ranah pidana korupsi. Keadaan ini menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan menakutkan bagi para profesional yang mengelola aset negara, karena ketakutan kriminalisasi membayangi setiap kebijakan bisnis mereka.

​Konformitas hukum dalam menilai kerugian BUMN ini telah lama menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang telah mengubah sifat delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti secara jumlah, bukan sekadar potensi atau perkiraan kemungkinan. Batasan antara risiko bisnis yang wajar dalam hukum perdata komersial dengan kerugian akibat fraud atau kecurangan yang bersifat pidana tetap saja kabur di tangan aparat penegak hukum yang kurang memahami karakteristik hukum korporasi.

Romli Atmasasmita (2017) berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat BUMN tidak boleh mengabaikan karakteristik hukum perdata dan administrasi yang melekat pada entitas tersebut. Jika setiap kerugian bisnis BUMN dipidanakan tanpa memilah adanya unsur kesengajaan jahat, maka hal itu akan mematikan inovasi dan keberanian mengambil keputusan, yang pada adrenaline justru merugikan perekonomian nasional secara makro dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

​Dalam mengurai kerumitan ini, kita harus kembali pada asas-asas hukum umum yang berfungsi sebagai pemandu arah penegakan hukum agar tetap berjalan di rel yang benar. Salah satu asas yang sangat relevan adalah lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks hubungan antara pidana, perdata, dan administrasi, jika suatu undang-undang sektoral (seperti undang-undang perbankan, lingkungan hidup, atau tata ruang) telah mengatur sanksi administrasi dan perdata secara spesifik untuk pelanggaran tertentu, maka sanksi tersebut harus diutamakan terlebih dahulu sebelum menggunakan sanksi pidana. Hukum pidana harus diposisikan sebagai benteng terakhir yang baru boleh digunakan ketika instrumen hukum lainnya sudah tidak berdaya atau tidak memadai untuk memulihkan keadaan semula. Penegakan hukum yang melompati tahapan sanksi khusus ini dinilai cacat secara penalogi karena tidak menghargai desain regulasi yang sengaja dibuat spesifik oleh pembentuk undang-undang.

​Pemahaman terhadap asas ultimum remedium ini sering kali terdistorsi dalam praktik penegakan hukum kita sehari-hari. Banyak yang menganggap bahwa penggunaan hukum pidana sejak awal adalah bentuk ketegasan dalam penegakan hukum demi menciptakan kepatuhan instan di masyarakat. Ini adalah kekeliruan berpikir yang besar dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi hukum. Penegakan hukum yang efektif bukanlah tentang seberapa banyak orang yang dijebloskan ke dalam penjara, melainkan seberapa besar ketertiban, keadilan, dan keseimbangan hukum dapat dipulihkan secara berkesinambungan. Penggunaan jalur pidana secara serampangan untuk menyelesaikan masalah administrasi atau perdata justru menimbulkan inefisiensi anggaran negara yang luar biasa, membebani institusi lembaga pemasyarakatan yang sudah mengalami kelebihan kapasitas, dan yang paling berbahaya, menciptakan ketakutan di kalangan aparatur sipil negara serta pelaku usaha untuk bertindak secara produktif dan inovatif.

​Untuk mengatasi sengkarut dan masalah-masalah ini, diperlukan adanya reformasi struktural dan kultural dalam sistem penegakan hukum di Indonesia secara menyeluruh. Secara struktural, regulasi yang mengatur koordinasi antarlembaga penegak hukum dan instansi pengawas administrasi perlu dipertegas melalui instrumen hukum yang kuat dan mengikat secara formal. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh hanya dituangkan dalam nota kesepahaman yang bersifat seremonial, melainkan harus diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ketika ada laporan indikasi tindak pidana yang melibatkan aspek administrasi atau perdata, harus ada mekanisme gelar perkara bersama di fase penyelidikan awal untuk menentukan ranah mana yang paling dominan dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara yang membingungkan masyarakat.

​Secara kultural, edukasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum mengenai hukum perdata dan administrasi negara mutlak diperlukan secara berkelanjutan melalui pelatihan terintegrasi. Pola pikir yang serba pidana harus diubah menjadi pola pikir yang sistemik, holistik, dan sadar akan batasan-batasan sektoral hukum. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan jernih mana yang merupakan perbuatan dengan niat jahat (dolus), mana yang merupakan kelalaian murni (culpa), mana yang merupakan wanprestasi dalam perjanjian keperdataan, dan mana yang merupakan kesalahan prosedur administratif belaka. Tanpa adanya kejernihan konseptual ini, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang menakutkan bagi masyarakat, bukan instrumen keadilan yang mengayomi dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi setiap warga negara.

​Upaya mengurai benang kusut hukum antara ranah pidana, perdata, dan administrasi memerlukan komitmen yang kuat untuk menempatkan masing-masing ranah hukum pada porsi dan fungsinya yang sejati sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Titik taut di antara ketiganya tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan kriminalisasi yang sewenang-wenangan atau mencari keuntungan sepihak dalam sengketa privat. Titik taut tersebut harus dipandang sebagai jembatan koordinasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang harmonis, efisien, dan berkeadilan. Hanya dengan cara demikian, kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan hukum tidak lagi tampak sebagai jaring yang kusut, melainkan sebagai tatanan yang jernih, transparan, dan kokoh dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memulihkan batas-batas fungsional hukum ini, keadilan universal yang dicitakan dapat mewujud nyata dalam setiap jengkal penegakan hukum di tanah air. (Penulis, adalah dosen praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Direktur RSUD Pirngadi Irit Bicara Soal Penggeledahan Kejari Medan
OPD Keluhkan SIPD Tak Bisa Pengajuan, BPKPD: Bukan Bermasalah, Besok akan Kembali Normal
Sebelum Temuan Mark-Up 2025, CV NLP Menangi Tender Meubelair Rp2,59 Miliar di Disdik Nisel
Pemprov Sumut Raih WTP ke-12, Bobby: Jadi Pemacu Tingkatkan Integritas
Temuan Aset Puskesmas Rp1 M, Tokoh Masyarakat Desak Kejari Langkat Bertindak
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
komentar
beritaTerbaru