Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 09:52 WIB
199 view
Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

​Hubungan antara pidana dan perdata juga tidak kalah rumit, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen atau perjanjian keperdataan. Sengketa tanah adalah contoh klasik di mana benang kusut ini sering terjadi di tengah masyarakat. Seseorang yang memiliki sertifikat hak milik yang sah secara perdata tiba-tiba bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 263 atau Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sengketa mengenai keabsahan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sedang berproses di pengadilan perdata melalui gugatan kepemilikan. Menghadapi situasi tumpang tindih ini, sistem peradilan Indonesia menyediakan katup pengaman berupa lembaga prejudicial geschil atau sengketa pra-yudisial yang bertujuan mencegah terjadinya dualisme putusan yang saling bertentangan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana.

​Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan perdata tentang adanya hak atau hubungan hukum itu. Prinsip ini diperkuat oleh pendapat Yahya Harahap (2018) yang menekankan bahwa hakim pidana tidak boleh memutus suatu perkara yang alas hak keperdataannya masih dipersengketakan, karena keabsahan hak perdata tersebut merupakan dasar atau conditio sine qua non dari ada atau tidaknya tindak pidana. Menghukum seseorang atas tuduhan penyerobotan tanah milik orang lain, sementara status kepemilikan tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap secara perdata, adalah sebuah lompatan logika hukum yang fatal dan mencederai keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus menahan diri dan menghormati proses keperdataan yang sedang berjalan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang merampas hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana.

​Meskipun Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah berusia puluhan tahun, implementasinya di lapangan masih sangat inkonsisten. Sering kali proses pidana tetap berjalan paralel dengan proses perdata, bahkan terkadang putusan pidana keluar lebih cepat dan dijadikan alat penekanan psikologis dalam sengketa perdata. Hal ini menunjukkan adanya disorientasi dalam memahami hakikat hukum sebagai suatu kesatuan sistem yang harmonis. Hukum perdata, pidana, dan administrasi seharusnya dipandang sebagai subsistem yang saling mendukung, bukan saling menegasikan atau berebut dominasi demi kepentingan sektoral. Ketika satu ranah hukum dipaksakan untuk menyelesaikan masalah yang menjadi domain ranah hukum lain, integritas sistem hukum secara keseluruhan akan terganggu dan melahirkan ketidakadilan yang sistemik bagi para pencari keadilan.

​Persinggungan ketiga ranah ini semakin kompleks ketika kita memasuki wilayah hukum korporasi dan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh secara perdata atas pengurusan perseroan. Jika direksi mengambil keputusan bisnis yang ternyata mendatangkan kerugian bagi perusahaan, maka secara hukum perdata berlaku doktrin business judgment rule, di mana direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perseroan. Namun, jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerugian bisnis perusahaan sering kali langsung diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara, sehingga direksi tersebut rawan diseret ke ranah pidana korupsi. Keadaan ini menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan menakutkan bagi para profesional yang mengelola aset negara, karena ketakutan kriminalisasi membayangi setiap kebijakan bisnis mereka.

​Konformitas hukum dalam menilai kerugian BUMN ini telah lama menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang telah mengubah sifat delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti secara jumlah, bukan sekadar potensi atau perkiraan kemungkinan. Batasan antara risiko bisnis yang wajar dalam hukum perdata komersial dengan kerugian akibat fraud atau kecurangan yang bersifat pidana tetap saja kabur di tangan aparat penegak hukum yang kurang memahami karakteristik hukum korporasi.

Romli Atmasasmita (2017) berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat BUMN tidak boleh mengabaikan karakteristik hukum perdata dan administrasi yang melekat pada entitas tersebut. Jika setiap kerugian bisnis BUMN dipidanakan tanpa memilah adanya unsur kesengajaan jahat, maka hal itu akan mematikan inovasi dan keberanian mengambil keputusan, yang pada adrenaline justru merugikan perekonomian nasional secara makro dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Direktur RSUD Pirngadi Irit Bicara Soal Penggeledahan Kejari Medan
OPD Keluhkan SIPD Tak Bisa Pengajuan, BPKPD: Bukan Bermasalah, Besok akan Kembali Normal
Sebelum Temuan Mark-Up 2025, CV NLP Menangi Tender Meubelair Rp2,59 Miliar di Disdik Nisel
Pemprov Sumut Raih WTP ke-12, Bobby: Jadi Pemacu Tingkatkan Integritas
Temuan Aset Puskesmas Rp1 M, Tokoh Masyarakat Desak Kejari Langkat Bertindak
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
komentar
beritaTerbaru