Imigrasi Sumut Musnahkan Ribuan Blangko Paspor Usang
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) melaksanakan pemusnahan ribuan
Hubungan antara pidana dan perdata juga tidak kalah rumit, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen atau perjanjian keperdataan. Sengketa tanah adalah contoh klasik di mana benang kusut ini sering terjadi di tengah masyarakat. Seseorang yang memiliki sertifikat hak milik yang sah secara perdata tiba-tiba bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 263 atau Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sengketa mengenai keabsahan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sedang berproses di pengadilan perdata melalui gugatan kepemilikan. Menghadapi situasi tumpang tindih ini, sistem peradilan Indonesia menyediakan katup pengaman berupa lembaga prejudicial geschil atau sengketa pra-yudisial yang bertujuan mencegah terjadinya dualisme putusan yang saling bertentangan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan perdata tentang adanya hak atau hubungan hukum itu. Prinsip ini diperkuat oleh pendapat Yahya Harahap (2018) yang menekankan bahwa hakim pidana tidak boleh memutus suatu perkara yang alas hak keperdataannya masih dipersengketakan, karena keabsahan hak perdata tersebut merupakan dasar atau conditio sine qua non dari ada atau tidaknya tindak pidana. Menghukum seseorang atas tuduhan penyerobotan tanah milik orang lain, sementara status kepemilikan tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap secara perdata, adalah sebuah lompatan logika hukum yang fatal dan mencederai keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus menahan diri dan menghormati proses keperdataan yang sedang berjalan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang merampas hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana.
Meskipun Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah berusia puluhan tahun, implementasinya di lapangan masih sangat inkonsisten. Sering kali proses pidana tetap berjalan paralel dengan proses perdata, bahkan terkadang putusan pidana keluar lebih cepat dan dijadikan alat penekanan psikologis dalam sengketa perdata. Hal ini menunjukkan adanya disorientasi dalam memahami hakikat hukum sebagai suatu kesatuan sistem yang harmonis. Hukum perdata, pidana, dan administrasi seharusnya dipandang sebagai subsistem yang saling mendukung, bukan saling menegasikan atau berebut dominasi demi kepentingan sektoral. Ketika satu ranah hukum dipaksakan untuk menyelesaikan masalah yang menjadi domain ranah hukum lain, integritas sistem hukum secara keseluruhan akan terganggu dan melahirkan ketidakadilan yang sistemik bagi para pencari keadilan.
Persinggungan ketiga ranah ini semakin kompleks ketika kita memasuki wilayah hukum korporasi dan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh secara perdata atas pengurusan perseroan. Jika direksi mengambil keputusan bisnis yang ternyata mendatangkan kerugian bagi perusahaan, maka secara hukum perdata berlaku doktrin business judgment rule, di mana direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perseroan. Namun, jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerugian bisnis perusahaan sering kali langsung diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara, sehingga direksi tersebut rawan diseret ke ranah pidana korupsi. Keadaan ini menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan menakutkan bagi para profesional yang mengelola aset negara, karena ketakutan kriminalisasi membayangi setiap kebijakan bisnis mereka.
Konformitas hukum dalam menilai kerugian BUMN ini telah lama menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang telah mengubah sifat delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti secara jumlah, bukan sekadar potensi atau perkiraan kemungkinan. Batasan antara risiko bisnis yang wajar dalam hukum perdata komersial dengan kerugian akibat fraud atau kecurangan yang bersifat pidana tetap saja kabur di tangan aparat penegak hukum yang kurang memahami karakteristik hukum korporasi.
Romli Atmasasmita (2017) berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat BUMN tidak boleh mengabaikan karakteristik hukum perdata dan administrasi yang melekat pada entitas tersebut. Jika setiap kerugian bisnis BUMN dipidanakan tanpa memilah adanya unsur kesengajaan jahat, maka hal itu akan mematikan inovasi dan keberanian mengambil keputusan, yang pada adrenaline justru merugikan perekonomian nasional secara makro dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) melaksanakan pemusnahan ribuan
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar pada
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) yang menyatakan gugatan terka
Mesuji(harianSIB.com)Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah terlihat berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (J
Pematangsiantar(harianSIB.com)Puncak Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negeri 1 Pematangsiantar Tahun 2026 berlangsung meriah di halaman sekol
Mesuji(harianSIB.com)Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Reg
(harianSIB.com)Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaringjaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring ter
Jakarta (harianSIB.com)Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direkto
Solo (harianSIB.com)Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulan
Tuban (harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan
Jakarta (harianSIB.com)Markas Besar (Mabes) TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi ta
Katungan Tengah (harianSIB.com)Penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng),