Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Negara Tidak Boleh Takut pada Kritik, tetapi Demokrasi Juga Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Penghinaan

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 10:54 WIB
170 view
Negara Tidak Boleh Takut pada Kritik, tetapi Demokrasi Juga Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Penghinaan
(harianSIB.com/Dok)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

Sejarah hukum Indonesia memberikan pelajaran penting mengenai persoalan ini. Pada 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan kebebasan berekspresi di Indonesia. Mahkamah menilai bahwa perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dirumuskan sedemikian rupa sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak seimbang dibandingkan perlindungan terhadap warga negara lainnya.

Namun, putusan itu tidak berarti bahwa Presiden sama sekali tidak dapat memperoleh perlindungan hukum. Yang ditekankan Mahkamah adalah bahwa perlindungan tersebut harus dirumuskan secara proporsional, pasti, dan tidak mengancam kebebasan berpendapat. Karena itu, ketika KUHP Nasional kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden, perdebatan konstitusional pun muncul kembali, termasuk melalui berbagai permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2026.

Perkembangan teknologi digital membuat persoalan ini semakin kompleks. Kritik politik kini tidak hanya hadir dalam bentuk pidato atau tulisan panjang, tetapi juga melalui meme, satire, karikatur, video pendek, simbol, mural, hingga parodi. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan pada 2025 adalah penangkapan seorang mahasiswi yang diduga menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kasus tersebut memicu perdebatan nasional mengenai apakah meme politik merupakan penghinaan atau bentuk satire yang dilindungi sebagai ekspresi politik.

Kasus lain yang tidak kalah viral adalah penetapan tersangka terhadap admin akun parodi X @TheKerupuk pada Juli 2026. Unggahan akun tersebut dianggap berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah, sementara berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa satire dan parodi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang seharusnya mendapat perlindungan. Perkara ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara humor politik, kritik, dan penghinaan ketika penegakan hukum memasuki ruang digital.

Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 2025 juga menjadi contoh menarik. Bagi sebagian pihak, simbol tersebut merupakan bentuk kritik terhadap keadaan politik dan sosial; bagi pihak lain, ia dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas atau bahkan mengganggu ketertiban. Kasus ini memperlihatkan bahwa ekspresi politik tidak selalu berbentuk kalimat. Simbol, warna, gambar, atau karya seni pun dapat menjadi medium penyampaian pendapat.

Dalam konteks inilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi sangat penting. Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik harus dipahami sebagai perlindungan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau jabatan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik dan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai pencemaran nama baik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Mantan Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
Prabowo akan Berteman dengan Amerika dan China Jika Jadi Presiden
Jelang Pemilu 2019, Banyak Elite Terjebak Politik Olok-olok
Megawati: Ayo Wanita Indonesia Majulah, Jangan Tabu dengan Politik
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
komentar
beritaTerbaru