Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Negara Tidak Boleh Takut pada Kritik, tetapi Demokrasi Juga Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Penghinaan

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 10:54 WIB
820 view
Negara Tidak Boleh Takut pada Kritik, tetapi Demokrasi Juga Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Penghinaan
(harianSIB.com/Dok)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

(harianSIB.com)

Di tengah derasnya arus media sosial dan polarisasi politik yang semakin tajam, ruang publik Indonesia menghadapi persoalan yang tidak sederhana: di manakah batas antara kritik terhadap Presiden dengan penghinaan terhadap Presiden? Pertanyaan ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan etika berkomunikasi, melainkan telah berkembang menjadi isu konstitusional, hukum pidana, dan kualitas demokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai unggahan, meme, satire, hingga simbol politik memicu proses hukum dan perdebatan publik mengenai apakah negara sedang melindungi martabat Presiden atau justru membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Demokrasi yang sehat membutuhkan dua hal yang sering kali dipertentangkan secara keliru: kebebasan untuk mengkritik dan perlindungan terhadap martabat manusia. Negara tidak boleh dikuasai oleh budaya menghina, tetapi negara juga tidak boleh takut terhadap kritik. Keduanya harus dibedakan secara tegas, karena ketika kritik diperlakukan sebagai penghinaan, demokrasi mengalami kemunduran; sebaliknya, ketika penghinaan dibungkus sebagai kebebasan berpendapat, ruang publik kehilangan etika dan rasionalitasnya.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan berekspresi di Indonesia bukanlah kebebasan yang absolut. Namun pembatasan tersebut juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan sehingga setiap ekspresi yang membuat penguasa tidak nyaman dianggap sebagai tindak pidana.

Dalam sistem demokrasi, Presiden adalah pejabat publik yang memperoleh mandat konstitusional dari rakyat. Kebijakan, keputusan, pernyataan, penggunaan anggaran, dan kinerja pemerintahan harus terbuka terhadap pengawasan publik. Kritik terhadap Presiden pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Tanpa kritik, kekuasaan mudah kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Karena itu, negara yang matang seharusnya tidak menganggap kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen evaluasi.

Baca Juga:
Perdebatan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal 218 KUHP mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, sedangkan Pasal 219 mengatur penyebarluasannya melalui media, termasuk teknologi informasi. Namun pembentuk undang-undang juga memasukkan unsur penting, yaitu pengecualian apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Selain itu, Pasal 220 menetapkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Secara normatif, konstruksi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat Presiden dengan ruang bagi kritik publik. Akan tetapi, persoalan sesungguhnya terletak pada penafsiran. Batas antara "kritik yang keras" dengan "penyerangan terhadap kehormatan" tidak selalu mudah ditentukan. Di sinilah penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan unsur pidana yang jelas.

Sejarah hukum Indonesia memberikan pelajaran penting mengenai persoalan ini. Pada 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan kebebasan berekspresi di Indonesia. Mahkamah menilai bahwa perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dirumuskan sedemikian rupa sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak seimbang dibandingkan perlindungan terhadap warga negara lainnya.

Namun, putusan itu tidak berarti bahwa Presiden sama sekali tidak dapat memperoleh perlindungan hukum. Yang ditekankan Mahkamah adalah bahwa perlindungan tersebut harus dirumuskan secara proporsional, pasti, dan tidak mengancam kebebasan berpendapat. Karena itu, ketika KUHP Nasional kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden, perdebatan konstitusional pun muncul kembali, termasuk melalui berbagai permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2026.

Perkembangan teknologi digital membuat persoalan ini semakin kompleks. Kritik politik kini tidak hanya hadir dalam bentuk pidato atau tulisan panjang, tetapi juga melalui meme, satire, karikatur, video pendek, simbol, mural, hingga parodi. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan pada 2025 adalah penangkapan seorang mahasiswi yang diduga menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kasus tersebut memicu perdebatan nasional mengenai apakah meme politik merupakan penghinaan atau bentuk satire yang dilindungi sebagai ekspresi politik.

Kasus lain yang tidak kalah viral adalah penetapan tersangka terhadap admin akun parodi X @TheKerupuk pada Juli 2026. Unggahan akun tersebut dianggap berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah, sementara berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa satire dan parodi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang seharusnya mendapat perlindungan. Perkara ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara humor politik, kritik, dan penghinaan ketika penegakan hukum memasuki ruang digital.

Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 2025 juga menjadi contoh menarik. Bagi sebagian pihak, simbol tersebut merupakan bentuk kritik terhadap keadaan politik dan sosial; bagi pihak lain, ia dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas atau bahkan mengganggu ketertiban. Kasus ini memperlihatkan bahwa ekspresi politik tidak selalu berbentuk kalimat. Simbol, warna, gambar, atau karya seni pun dapat menjadi medium penyampaian pendapat.

Dalam konteks inilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi sangat penting. Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik harus dipahami sebagai perlindungan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau jabatan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik dan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai pencemaran nama baik.

Dari perspektif akademik, kritik dan penghinaan memiliki karakter yang berbeda. Kritik berfokus pada kebijakan, tindakan, keputusan, atau kinerja; ia disertai alasan, data, argumentasi, dan orientasi pada kepentingan publik. Penghinaan, sebaliknya, lebih berorientasi pada perendahan martabat pribadi melalui caci maki, ejekan, fitnah, atau serangan personal yang tidak lagi berkaitan dengan substansi kebijakan. Dengan kata lain, kritik membutuhkan argumentasi, sedangkan penghinaan sering kali hanya membutuhkan emosi.

Persoalan yang paling berbahaya adalah ketika kedua konsep tersebut dicampuradukkan. Jika setiap kritik dianggap penghinaan, maka masyarakat akan takut berbicara, akademisi akan enggan melakukan evaluasi, media akan kehilangan fungsi pengawasannya, dan demokrasi akan mengalami penyempitan ruang publik. Sebaliknya, jika setiap penghinaan dibela atas nama kebebasan berpendapat, maka budaya politik akan berubah menjadi arena caci maki yang miskin argumentasi dan kehilangan etika.

Karena itu, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah negara yang lemah terhadap penghinaan, tetapi juga bukan negara yang sensitif terhadap kritik. Aparat penegak hukum harus mampu bertindak sebagai wasit, bukan sebagai pemain. Setiap perkara harus diuji berdasarkan unsur pidana, konteks, tujuan, alat bukti, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan tingkat kenyamanan penguasa terhadap suatu ekspresi.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang terdengar terhadap Presiden. Demokrasi justru diuji ketika pemerintah menghadapi kritik yang keras, satire yang tajam, atau simbol-simbol yang mengganggu kenyamanan politik. Presiden boleh dikritik, pemerintah boleh dikoreksi, kebijakan boleh diperdebatkan, dan pejabat publik boleh dimintai pertanggungjawaban. Namun semua itu harus dilakukan dengan tanggung jawab, argumentasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membuat rakyat takut berbicara. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan kewibawaannya, dan mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan keadilannya. Di situlah sesungguhnya ukuran negara hukum yang demokratis: bukan pada seberapa keras ia menghukum orang yang berbicara, melainkan pada seberapa adil ia membedakan antara kritik yang mengoreksi kekuasaan dan penghinaan yang benar-benar menyerang martabat manusia.( Penulis adalah Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Mantan Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
Prabowo akan Berteman dengan Amerika dan China Jika Jadi Presiden
Jelang Pemilu 2019, Banyak Elite Terjebak Politik Olok-olok
Megawati: Ayo Wanita Indonesia Majulah, Jangan Tabu dengan Politik
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
komentar
beritaTerbaru