Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
129 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

(harianSIB.com)

Masyarakat adat di wilayah Nusantara merupakan entitas sosio-yuridis yang keberadaannya telah mengakar jauh sebelum terbentuknya pranata tata negara modern. Dalam dinamika kehidupannya, tatanan nilai, norma, dan struktur kelembagaan adat menjadi pedoman utama yang mengatur interaksi antarwarga, pola penguasaan ulayat, hingga tata kelola daya dukung lingkungan sekitar.

Dalam sosiologi hukum, aturan normatif yang tumbuh dan berkembang di lingkungan komunitas ini dikenal sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Efektivitasnya tidak bertumpu pada pengesahan otoritas birokrasi, tetapi pada tingkat penerimaan, kesadaran internal, serta kepatuhan kolektif para anggotanya.

Keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat mendapat jaminan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) juncto Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal itu secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pluralisme hukum (legal pluralism), yang secara inheren mengakui bahwa kedaulatan hukum tidak bersifat monolitik.

Pengakuan hak atas tanah ulayat juga selaras dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.

Baca Juga:
Perlindungan hak atas tanah dan kebudayaan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (2). Pasal itu mengamanatkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.

Dalam praktik penegakan hukum dan relasi keagrariaan sehari-hari, warga adat kerap berada pada posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan ekspansi industri skala besar, penetapan kawasan hutan secara sepihak, maupun proyek strategis pembangunan. Ketimpangan ini berakar dari dominasi paradigma positivisme hukum yang terlalu mengagungkan kepastian hukum tertulis dan formalitas administratif sebagai satu-satunya tolok ukur keabsahan kepemilikan atas ruang hidup.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru