Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

PKPI Apresiasi Putusan Bawaslu Beri Kesempatan ke JR-Ance

- Senin, 05 Maret 2018 19:07 WIB
276 view
PKPI Apresiasi Putusan Bawaslu Beri Kesempatan ke JR-Ance
Medan (SIB) -Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) mengapresiasi keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) membatalkan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait penetapan pasangan JR Saragih-Ance sebagai Cagubsu/Cawagubsu pada Pilkada 2018.

Hal ini dinyatakan Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PKPI Sumut Ir Juliski Simorangkir MM kepada wartawan, Minggu (4/3) di Medan terkait keputusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat sebagai  Cagubsu/Cawagubsu untuk ikut Pilkada 2018.

"Kita tidak hanya memberi apresiasi tapi juga bersyukur, karena pasangan JR Saragih-Ance yang diusung PKPI berkesempatan untuk bertarung di Pilkada serentak 2018, " ujarnya.

Dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut, JR Saragih diberi kesempatan meleges kembali ijazahnya bersama-sama dengan KPU ke Disdik (dinas pendidikan) DKI Jakarta. "Kiranya semua pihak menerimanya sebagai bagian dari penegakan hukum dan demokrasi," katanya.

Ditegaskan Juliski, PKPI sampai saat ini tetap mendukung pasangan JR Saragih-Ance dan siap memenangkan pasangan tersebut, jika KPU  menetapkan JR-Ance secara resmi sebagai peserta Pilkada Sumut 2018.

"PKPI di-33 kabupaten/kota se-Sumut mulai dari pengurus, anggota legislatif, anggota partai hingga simpatisan bekerja keras siap untuk memenangkan pasangan JR-Ance," tandasnya.

Dia menambahkan, mengusung dan memenangkan pasangan JR Saragih selaku Ketua DPD Partai Demokrat Sumut dan Ance selaku Ketua DPW PKB Sumut sudah menjadi komitmen PKPI bersama dua partai pendukung lainnya yaitu Partai Demokrat dan PKB. Itu sudah menjadi perintah partai yang harus dilaksanakan. (A03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru