Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Panwaslu Kota Bandung Temukan 80 Pelanggaran Kampanye

- Selasa, 20 Maret 2018 20:29 WIB
222 view
Panwaslu Kota Bandung Temukan 80 Pelanggaran Kampanye
Bandung (SIB) -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menemukan sekitar 80 dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wali Kota 2018 yang terjadi di Kota Bandung.

"Dari laporan masyarakat dan Panwascam ada 80 kasus yang kita duga sebagai pelanggaran yang ditemukan di Kota Bandung," ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (19/3).

Farhatun mengatakan, berdasarkan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu, berbagai bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat sebanyak 30 aduan, dan dari pengawasan Panwascam sebanyak 50 aduan.

Menurutnya, jenis dugaan pelanggaran itu seperti berkampanye di tempat ibadah, black campaign, kampanye uang, tempat pendidikan, dan maupun administrasi.

Namun pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni waktu pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Mereka tidak tahu jam 6 (pagi) sudah melaksanakan kampanye. Itukan mencuri start kampanye, padahal mulai kampanye jam 9. Itu banyak sekali ditemukan, karena mereka menggunakan acara sosialisasi di kegiatan olahraga," katanya.

Ia melanjutkan, saat Panwaslu mencoba menanyakan hak tersebut kepada tim pemenangan, mereka berdalih belum mengetahui secara lengkap mengenai aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Itu ketika kita klarifikasi konfirmasi ke tim sukses, 'Oh gitu yah Bu'. Jadi kita sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2017 ini dan mereka sebetulnya tahu aturan kampanye," kata dia.

Panwaslu, kata dia, lebih mengupayakan usaha preventif agar hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu bisa diminimalisir. Akan tetapi, apabila sudah diberi tahu namun tetap melakukan pelanggaran maka Panwaslu akan bertindak tegas.

"Sanksi itu sesuai dengan aturan ada berbagai tahapan, seperti ini kita preventif dulu. Kita berhak dan kita rekomendasikan ke KPU karena sanksi administrasi ada di KPU. Sanksi-sanksi yang lain kita berusaha menjaga kondusifitas," katanya. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru