Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026
Pemerintah Memastikan Hak Pilih Warga Bisa Digunakan

Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula Bisa Kolektif

* KPU : Yang Bisa Digunakan Hanya Suket Perorangan
- Jumat, 23 Maret 2018 19:17 WIB
427 view
Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula Bisa Kolektif
Jakarta (SIB)  -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 6,7 juta penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dikhawatirkan, mereka tak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nanti. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh pun angkat suara. Kata Zudan, dari 6,7 juta pemilih yang belum punya e-KTP, sebanyak 2,1 juta jiwa adalah pemilih pemula.

Bagi pemilih pemula yang belum punya e-KTP bisa diterbitkan Surat Keterangan yang dapat diurus secara kolektif. "Di antara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula," kata Zudan di Jakarta, Rabu (21/3). Menurut Zudan, pemilih pemula adalah penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sampai dengan pada hari H pemungutan suara nanti.

Dan, dari 2,1 juta penduduk yang akan jadi pemilih pemula di Pilkada, banyak yang sekarang belum genap berusia 17 tahun. Jadi, mereka belum bisa diberikan e-KTP. Atau e- KTP-nya belum bisa diterbitkan. Aturan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan menyatakan seperti itu. "Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 /2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e- KTP nya," kata Zudan.

Meski begitu lanjut Zudan, pihaknya tentu akan tetap bekerja keras memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Sudah dikeluarkan solusi, yakni dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengganti e- KT P atau Suket. Suket ini bukti pengganti e-KT P bagi yang belum mempunyai tapi sudah merekam data. Suket ini juga bisa diterbitkan untuk pemilih pemula yang pada hari H pemungutan belum punya fisik e- KTP. Dan, pihaknya akan mempermudah penerbitan Suket untuk pemilih pemula yang bisa diurus secara kolektif.

"Solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka pemilih tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Dalam pengurusan Suket itu dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada serentak tahun 2017.

Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan," tutur Zudan. Zudan juga menjelaskan sisa dari 6,7 juta pemilih sebanyak 4,6 juta jiwa, merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman e-KTP. Kata dia, jumlah penduduk sebanyak 4,6 juta jiwa itu setara dengan 2,6 persen dari seluruh penduduk wajib KTP yang jumlahnya mencapai 185.249.711 jiwa.

Pihaknya, terus bekerja keras mengejar 4,6 juta penduduk itu agar datanya bisa segera terekam. Berbagai upaya telah dilakukan di antaranya, pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat- tempat keramaian lainnya. Perbarui Data Sebelumya, anggota KPU, Viryan Aziz,
mengungkapkan, dari hasil pengecekan lembaganya, masih ada 6,7 juta pemilih yang punya hak pilih di Pilkada 2018 belum memiliki e-KTP. Tapi, 6,7 juta pemilih ini sudah terdaftar dalam DPS Pilkada 2018.

"Hasil penetapan DPS Pilkada dari 375 kabupaten atau kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat. Nah, dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki e-KT P," kata Viryan.

Suket Kolektif Tidak Bisa Digunakan Nyoblos di Pilkada 2018
Anggota KPU Viryan Aziz menyatakan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih di pilkada adalah suket perorangan. Suket kolektif tidak bisa dipakai.

"Tidak bisa (suket kolektif), dan itu ketentuannya baru 2018 sehingga tidak bisa suket kolektif. Suket kolektif dimungkinkan untuk pemilih tersebut masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), tapi untuk hak memilihnya diperlukan suket by name per orang," kata Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Sebab, lanjutnya, suket kolektif akan berpotensi menimbulkan masalah. Karena itu, KPU berharap suket dibuat perorangan.

"Untuk itu harapan kita suket bisa dibuat per pemilih, karena pemilih yang sekarang itu wajib membawa KTP elektronik atau suket, kalau suketnya itu secara kolektif bagaimana bisa dibuat atau digunakan secara per orang tidak kolektif, itu ada potensi bermasalah nantinya," tutur Viryan. (KJ/detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru