Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Penyandang Disabilitas Perjuangkan Kuota Khusus untuk Jadi Caleg

- Jumat, 15 Februari 2019 20:36 WIB
432 view
Penyandang Disabilitas Perjuangkan Kuota Khusus untuk Jadi Caleg
Ilustrasi.
Jakarta (SIB) -Penyandang disabilitas sudah mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara pada umumnya. Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua UU tersebut menyatakan secara gamblang bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu dalam Pemilu.

Namun, dalam implementasinya, hak untuk dipliih masih belum terpenuhi secara optimal. Banyak parpol yang enggan mencalonkan penyandang disabilitas, dan kelompok disabilitas sendiri masih mengalami kesulitan menjadi caleg atau masuk parpol.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Vicent Mariano memperjuangkan adanya kebijakan khusus untuk kouta caleg dari kelompok disablitas. Menurut Vincent, kuota ini seperti kebijakan kuota 30 persen untuk perempuan, meskipun jumlah kouta untuk disabilitas tidak harus sampai 30 persen.

"Saat ini kan yang menjadi sorotan kita adalah kita selalu hanya didengungkan hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih kan belum. Nah, ini partai-partai ini belum memberikan kuota buat penyandang disabilitas," ujar Vincent di sela-sela acara Sosialisasi dan Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis (14/2).

Karena itu, kata Vincent, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan audiensi dengan KPU agar dibuat kebijakan khusus sehingga partai politik memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas untuk menjadi caleg baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Termasuk, kata Vincent, kuota khusus bagi calon DPD di setiap provinsi.

"Jangan hanya memiliki hak pilih saja, tapi hak dipilih juga karena insan manusia punya hak yang sama. Apalagi UU Disabilitas dan UU Pemili, kami kan punya hak untuk berpolitik," tandas Vincent.

Selain audiensi dengan KPU, kata Vincent, pihaknya akan beraudiensi dengan DPR RI agar kebijakan kuota caleg untuk penyadang disablitas diatur dalam Undang-Undang Pemilu seperti pengaturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Menurut Vincent, kuota keterwakilan penyandang disabilitas cukup 2 persen seperti kuota kerja untuk penyandang disabilitas seperti yang diatur UU Disabilitas.

"Kita juga audiensi DPR agar kuota untuk penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang. Tidak harus 30 persen seperti keterwakilan perempuan, 2 persen saja sudah cukup," imbuh Vincent.

Sebagaimana diketahui, Pasal 53 ayat (1) UU Disabilitas menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas, sebanyak 2 persen dari seluruh jumlah pegawai. Sedangkan perusahaan swasta seperti yang tercantum dalam pasal 53 ayat 2 UU Disabilitas, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari seluruh jumlah pegawai atau karyawan.

Vincent mengakui kebijakan khusus ini memang sudah tidak bisa diterapkan di Pemilu 2019 karena tahapan pencalonan sudah selesai. Kebijakan baru bisa diterapkan pada 2024.

"Tujuannya agar terwujud masyarakat inklusif, yang tidak ada batas, kita tidak hanya menjadi obyek saat pemilihan dan juga kita sendiri bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan kita di senayan," pungkas Vincent. (SP/h)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru