Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

KPU: KPPS Meninggal Dunia Jadi 336 Orang

* Penyerahan Santunan Dilakukan Serentak
- Kamis, 02 Mei 2019 18:49 WIB
250 view
KPU: KPPS Meninggal Dunia Jadi 336 Orang
Ilustrasi
Jakarta (SIB) -Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga pagi ini tercatat ada 336 petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia.

"Jumlah petugas KPPS yang wafat 336," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Angka tersebut merupakan data hingga tanggal (30/4) pukul 18.00 WIB. Selain itu petugas KPPS yang mengalami sakit sebanyak 2.232 orang.

Sebelumnya, besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah telah diputuskan. KPU memutuskan besaran dana santunan setelah menerima surat dari Kemenkeu.

"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.

"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.

Serentak
KPU akan memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Pemberian santunan akan diserahkan secara serentak.

"Iya serentak, setelah (petunjuk teknis) juknis, dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota," kata Rahman.

Ia mengatakan saat ini KPU masih mengupayakan agar santunan segera cair. KPU akan melakukan verifikasi terlebih dulu ke pihak keluarga KPPS sebelum memberikan santunan. Nantinya petugas KPU kabupaten/kota yang memberikan santunan terhadap KPPS yang jadi korban di daerahnya.

"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data, termasuk data nomor rekening ahli waris/nomor rekening penyelenggara yang luka/sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan/ahli warisnya," ungkapnya.

Adapun kriteria penerima santunan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dapat diberikan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:

1. Anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019;

2. Anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019; dan

3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019, bagi anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja. (detikcom/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru