Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 Agustus 2026

Cerdas Menghadapi Digitalisasi Keuangan

- Sabtu, 15 September 2018 11:16 WIB
541 view
Digitalisasi merambah ke mana-mana, termasuk sektor keuangan. Bak cendawan di musim hujan, perusahaan fintek (finansial teknologi) tumbuh di mana-mana. Kesempatan ini dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk melakukan penipuan. Modusnya, seolah-olah penawaran mereka legal.

Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen banyak terjebak menjadi korban perusahaan fintek berupa utang/kredit online. Hingga saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintek diterima YLKI. Jenis aduan berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintek yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Begitu juga perusahaan fintek yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Sebab dari sekitar 300 perusahaan fintek, yang mengantongi izin dari OJK hanya 67 perusahaan saja. 

Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) telah menyatakan kesiapannya memblokir 182 situs dan aplikasi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau fintek yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Hanya pemblokiran tersebut menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Akhir Juli lalu, Kominfo telah memblokir sebanyak 227 situs dan aplikasi fintek ilegal.

Namun pemblokiran tidak akan memadai tanpa literasi terhadap nasabah. Warga harus diedukasi agar bisa mengenali mana yang legal dan ilegal. Sebab modus penipuan selalu berubah, dan hanya bisa dilawan konsumen yang cerdas. Jadi harus ada gerakan cepat menyosialisasikan tentang fintek yang resmi.

OJK menyebutkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial yang melayani pinjam meminjam atau peer to peer lending ilegal. Misalnya 15 menit pinjaman cair. Di balik kemudahan layanan yang ditawarkan fintek tersebut, biasanya terdapat jebakan yaitu nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin. 
Mereka akan melakukan praktik-praktik yang tidak berkenan seperti mempermalukan nasabah dengan menyebar informasi kepada kontak-kontak yang telah disalin. 

Biasanya juga menerapkan bunga yang sangat tinggi per harinya tanpa ada penjelasan detail mengenai struktur pinjaman itu sendiri. Untuk itu, konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintek/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut.

Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menuntut pelaku industri teknologi finansial untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis. Nasabah mesti mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun. Jika ada yang diduga menyalah, sebaiknya nasabah melaporkan hal itu ke OJK dan menunda dulu proses transaksi.

Edukasi nasabah harus disegerakan, sebab fintek juga bergerak cepat, dengan adanya digitalisasi. Era industri generasi keempat ini memang ibarat pedang mata dua, manfaat bagi yang cerdas, dan bala bagi yang gegabah. Jangan karena tawaran menggiurkan, langsung ikut, tanpa pertimbangan yang matang. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru