Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

27 Warga Binaan Lapas Kelas II B Siborongborong Telah Dibebaskan

Redaksi - Sabtu, 04 April 2020 12:13 WIB
573 view
27 Warga Binaan Lapas Kelas II B Siborongborong Telah Dibebaskan
SIB/Dok
Kepala Lapas Kelas II Siborongborong M Pitra Jaya Saragih bersama pegawai berfoto bersama  24 warga binaan yang bebas, Jumat (3/4/2020).
Tapanuli Utara (SIB)
Sebanyak 27 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), telah dibebaskan. Sementara 36 warga binaan lagi masih tahap pengusulan.

"Pembebasan terhadap 63 warga binaan itu sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19, " kata Kepala Lapas Klas II B Siborongborong M Pitra Jaya Saragih kepada hariansib.com via telepon selulernya, Jumat (3/4/2020).

Saragih menjelaskan, tahap I bebas pada 2 April 2020 sebanyak 3 orang. Tahap II, 3 April 2020 sebanyak 24 orang. Sedangkan tahap III sebanyak 36 orang lagi masih dalam pengusulan.

"Jika nantinya para warga binaan yang telah dibebaskan ini melanggar syarat khusus, akan diberikan sanksi berupa kembali lagi menjalani sisa pidananya di Lapas. Sedangkan bagi warga binaan yang berkelakukan baik, dengan sendirinya bebas, " kata Saragih. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru