Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Dampak Corona, 92 Tahanan Kejari Deliserdang Tertahan di Sel Kepolisian

Redaksi - Senin, 08 Juni 2020 18:03 WIB
610 view
Dampak Corona, 92 Tahanan Kejari Deliserdang Tertahan di Sel Kepolisian
SIB/Lisbon Situmorang
Kasi Pidum Kejari Deliserdang Olan LH Pasaribu. 
Lubukpakam (SIB)
Imbas corona, 92 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang hingga sekarang masih dititipkan di Rutan/sel tahanan Polresta Deliserdang dan Polsek jajarannya.

Hal itu disampaikan Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo kepada hariansib.com, melalui Kasi Pidum Olan LH Pasaribu, Senin (8/6/2020), di kantornya. Jumlah tahanan yakni 58 orang berada di Polresta Deliserdang ditambah 34 orang di sejumlah Polsek jajaran Polresta.

Pihak Kejaksaan hanya menerima berkas pelimpahan dan barang bukti dari Kepolisian, sedang pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.

Kasi Intel Kejari Deliserdang, Ricardo Marpaung, menambahkan pihaknya sedang berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang, agar sejumlah tahanan yang berada di Rutan/sel Kepolisian menjalani pemeriksaan rapid test, sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Lubukpakam.
Kalapas Lubukpakam melalui Humas RF Sianturi mengatakan, belum ada aturan atau surat dari Lapas pusat, untuk bisa menerima tahanan baru. Tahanan yang bisa masuk ke Lapas itu adalah tahanan atau terdakwa yang telah dijatuhkan vonis penjara oleh pengadilan.

"Tahanan yang bisa masuk ke Lapas adalah terdakwa yang sudah inkrah, namun sebelumnya harus menjalani pemeriksaan negatif covid-19," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru