Dorong Proses Hukum Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja

Komisi VIII DPR: Tidak Boleh Ada yang Menghalangi Seseorang Jalankan Ibadah


202 view
Komisi VIII DPR: Tidak Boleh Ada yang Menghalangi Seseorang Jalankan Ibadah
Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom
Ace Hasan Syadzily

Jakarta (SIB)

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan kini sudah ditahan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan hal ini patut mendapatkan dukungan karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Tindakan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang menghalangi dan membubarkan jemaat patut mendapatkan dukungan. Negara kita merupakan negara hukum," kata Ace saat dihubungi, Kamis (16/3).

Ace mengatakan, siapa pun tidak boleh ada yang menghalangi seseorang menjalankan ibadah. Dia menyebut, Indonesia telah menjamin warganya dalam hal kebebasan menjalankan keyakinannya.

"Siapa pun tak boleh menghalang-halangi orang untuk menjalankan ibadahnya. Dalam konstitusi kita telah dijamin kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing agama," katanya.

Sebelumnya, ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com