Para ahli waris harajaon (kerajaan) Simalungun menggelar rapat di Cafe Resto A&B Jalan Laguboti Pematangsiantar, Selasa (2/8/2022) petang.
Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan Harungguon Bolon Lembaga Pemangku Adat (HB LPA) yang akan diadakan pada 12-13 Agustus 2022 di Convention Hall Siantar Hotel.
Ketua Panitia Pengarah HB LPA Jantoguh Damanik didampingi Ketua Pelaksana Hermanto Sipayung mengatakan, pembentukan lembaga pemangku adat diputuskan pada Majelis Harapaton dan Riah Bolon.
"Tujuan pembentukan lembaga pemangku adat adalah untuk pelestarian dan pengembangan budaya dan adat Simalungun. Kemudian, menghindari degradasi adat dan budaya Simalungun," urai Jantoguh.
Menurutnya, pembentukan LPA telah disepakati 8 ahli waris kerajaan Simalungun. Bahkan, para keturunan raja dimaksud telah menandatangani pernyataan sikap berupa maklumat keturunan kerajaan Simalungun.
Berikut isi maklumat tersebut yaitu dianggap perlu dilakukan penyelamatan adat budaya Simalungun karena dalam kurun waktu yang sudah lama telah terjadi degradasi adat budaya Simalungun. [br]
Lahir dan atau munculnya kepengurusan organisasi adat budaya Simalungun yang tidak mengakar di tengah-tengah masyarakat menjadi faktor utama timbulnya degradasi adat budaya Sinalungun.
Dalam hal komunikasi dan upaya mempertahankan adat budaya Simalungun dinilai perlu adanya komunikasi sinergi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan adat budaya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Menyikapi kondisi degradasi adat budaya tersebut, maka kami ahli waris harajaon Simalungun mengeluarkan maklumat," ujarnya.
Maklumat tersebut ditandatangani Jantoguh Damanik mewakili keturunan Kerajaan Nagur, Tuan Friado Damanik (Harajaon Siantar), Tuan Kasli Sinaga (Harajaon Tanoh Jawa), Tuan Tanjargaim Purba Tambak (Harajaon Dologsilau), Tuan Jaserman Saragih Garingging (Harajaon Raya), Tuan Conrad L Purba (Harajaon Purba), Tuan Andi RP Dasuha (Harajaon Panei) dan Raja SN Girsang (Harajaon Silimahuta).
Jantoguh menjelaskan, pada saat harungguon bolon (musyawarah besar) LPA nantinya akan dilaksanakan deklarasi pembentukan Lembaga Pemangku Adat. Juga akan dirumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembahasan program serta pemilihan kepengurusan LPA untuk lima tahun ke depan. (*)
Editor
: Bantors Sihombing