Senin, 29 April 2024

Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi dan Diminta Disidik oleh Majelis Hakim

Redaksi - Kamis, 15 Februari 2024 14:17 WIB
Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi dan Diminta Disidik oleh Majelis Hakim
Foto: Istimewa
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Kepala Kantor BPN Samosir Tahun 2013 sd Tahun 2016 Hiskia Simarmata didampingi stafnya, Julevis Saragih akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara hukum terdakwa Mangindar Simbolon pada Senin(12/2)di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal kedua saksi yang merupakan pejabat BPN Samosir yang dihadirkan sebagai saksi. Kedua saksi menyampaikan semua proses penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di objek perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Penerbitan itu telah sesuai, salah satunya ada permohonan masyarakat dan salah satunya lagi ada Keputusan Bupati Tobasa saat itu," kata Julevis mengawali.

Bahkan, saat ditanya apakah pembuatan sertifikat di kawasan itu bisa diterbitkan tanpa ada Keputusan Bupati, Hiskia dan Julevis menegaskan bisa diterbitkan, pasalnya kawasan itu bukan kawasan hutan lindung melainkan kawasan hutan Areal Penggunaan Lain (APL).

Lalu, saat Pemerintah Kabupaten Samosir pada Tahun 2013 melayangkan surat untuk tidak menerbitkan sertifikat di kawasan itu, Hiskia yang saat ini menjabat Kakanwil BPN Provinsi NTT ini juga menerangkan Undang Undang Agraria menjadi landasan BPN Samosir tetap menerbitkan sertifikat, sebab prosesnya telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap melakukan penyidikan (sidik) terhadap kedua saksi yang hadir, mengingat akibat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Samosir, saat ini timbul persoalan hukum kepada terdakwa Mangindar Simbolon yang menjadi korban.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua menyampaikan, persidangan pada saat ini menunjukkan proses adminitrasi yang dilakukan oleh BPN Samosir dan terungkap fakta bahwa objek SK. 281 bukan kawasan hutan melainkan APL.

"Kami berharap dengan fakta-fakta yang terungkap dalam setiap persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa status Surat Keputusan Bupati Toba Samosir SK No. 281 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL). Kami berharap ini dijadikan Hakim sebagai pertimbangan nantinya untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua.(**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Majelis Hakim PN Seirampah Vonis Mati Seorang Terdakwa 28 Kg Sabu
Majelis Hakim PN Medan Gelar Sidang Lapangan Perkara Tanah di Jalan Setia Budi
Hakim PN Medan Vonis Aditya Hasibuan 1,5 Tahun Penjara
Hakim Geram Konsorsium Proyek BTS Disebut Rugi Rp 77 M
Hakim Usir 3 Pengacara Lukas Enembe di Ruang Sidang
Tolak Bayar Tim Pengurus Rp 2,5 M, Pengadilan Niaga Medan Nyatakan PT Hutahaean Pailit
komentar
beritaTerbaru