Namorambe (SIB)
Warga dari lima desa di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan yang telah memberi perhatian serius terhadap jalan yang menghubungkan ke lima desa tersebut.
Perhatian yang dimaksud adalah telah diaspal dan diresmikannya jalan yang menjadi akses kelima desa itu.
Apresiasi tersebut terpampang jelas di spanduk yang dipasang warga untuk menyambut kedatangan Bupati dalam kunjungannya di Kecamatan Namorambe, Kamis (26/1).
Dalam spanduk itu tertulis, "Masyarakat Desa Gunung Kelawas, Lubang Ido, Silue Lue, Rumah Mbacang, dan Cinta Rakyat mengucapkan terima kasih atas pengaspalan ruas Jalan Simpang Armed menuju Rumah Gerat oleh Bapak Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan. Kami doakan, Bapak sehat dan sukses ke depannya. Mejuah!".
Peresmian jalan tersebut menjadi satu dari sejumlah rangkaian kegiatan Bupati dalam kunjungannya ke Kecamatan Namorambe.
Kunjungan Bupati ke Namorambe diawali dengan melakukan peletakan batu pertama bedah rumah tidak layak huni milik Rosida, warga Desa Batu Rejo, Kecamatan Namorambe.
Setelah dari situ, Bupati meresmikan Jalan Simpang Armed. Selanjutnya, Bupati bersama rombongan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menuju Kantor Camat Namorambe.
Di kantor camat, Bupati menghadiri sosialisasi dan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati juga memberikan bantuan kursi roda, tongkat kaki, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta sembilan bahan pokok (sembako).
Di kesempatan ini, Bupati mengatakan, tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat, namun kerap kali menimbulkan masalah karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum akan hak tanah tersebut.[br]
"Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak dan sering kita dengar, bahkan mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal kita, baik permasalahan tumpang tindih sertipikat tanah hingga pemalsuan yang melibatkan mafia tanah," ungkap Bupati.
Program PTSL dan reding retribusi tanah merupakan program pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan dan teratur.
Program ini dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
"Apa yang dilakukan pemerintah pusat sungguh merupakan program luar biasa. Banyak tanah yang dimiliki masyarakat, tapi tidak memilik kekuatan hukum karena tidak adanya setipikat dan karena sulitnya mengurus sertipikat. Dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan jutaan sertifikat tanah pertahun," terang Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim SH MKn menjelaskan, di Kecamatan Namorambe tahun 2022, pihaknya menyelesaikan sertipikat tanah untuk dua desa, yaitu Desa Sudi Rejo sebanyak 162 bidang dan Desa Ujung Labuhan sebanyak 166 bidang.
"Hari ini, sertipikat tanah yang akan diserahkan untuk Desa Sudi Rejo 50 bidang, Ujung Labuhan 50 bidang dan 50 bidang di Desa Jati Kusuma," sebut Kepala BPN Deliserdang. (C3/a)