Sabtu, 21 September 2024

Tabrak Korban Hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

Redaksi - Jumat, 08 Desember 2023 15:16 WIB
249 view
Tabrak Korban Hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi kecelakaan, ilustrasi tabrakan
Simalungun (SIB)
Sefti Muhammad Kurnia Hutabarat (28) penduduk Hita III Simpang Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, pengemudi mobil Toyota Rush terdakwa menabrak pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 Dasma Sita Purba hingga tewas, dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/12).
Menurut Majelis Hakim diketuai Rori Sormin SH, kejadian itu, Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.30 WIB di Jalan Umum Pematang Bandar-Laras Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Simalungun.
Saat itu korban sedang melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah berlawanan dengan terdakwa.
Tiba di KM 2-3 jurusan Pekan Pematang Bandar, terdakwa dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor korban hingga tercampak ke parit bersama sepeda motor korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Perdagangan, namun nyawanya tidak tertolong. Atas kejadian itu, belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Sebelumnya jaksa menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa. Majelis hakim menambah hukuman terdakwa menjadi 2,5 tahun. Atas vonis majelis hakim, terdakwa menerimanya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru