Rabu, 09 Oktober 2024

Kementerian LHK Bekukan Izin Penatausahaan Hasil Hutan Arboretum di Merek

Theopilus Sinulaki - Selasa, 17 September 2024 12:01 WIB
1.150 view
Kementerian LHK Bekukan Izin Penatausahaan Hasil Hutan Arboretum di Merek
Foto: Dok
Hutan Arboretum di Merek
Karo (harianSIB.com)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan membekukan penatausahaan hasil hutan di kawasan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Pembekuan itu tertuang dalam surat KLHK dengan Nomor: S.372/IPHH/PHH/HPL.4.1/B/9/ 2024 perihal pembekuan SIPUH dan pemegang PHAT atas nama Riki Sanjaya, yang ditandatangani Direktur Ade Mukadi, tertanggal 10 September 2024.

"Izin yang dibekukan atau ditutup yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Riki Sanjaya," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penghentian izin SIPUHH dan PHAT atas nama Riki Sanjaya, karena diduga telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, yang merupakan kawasan Area Penggunaan Lain (APL) milik Pemkab Karo.

Ia menambahkan, pembekuan hak akses SIPUHH dan PHAT tersebut karena belum adanya keabsahan terhadap bukti penguasaan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh pemegang hak atas tanah atau PHAT.

Baca Juga:

Karena itu, katanya, dengan dibekukannya akses SIPUHH dan PHAT, maka Riki Sanjaya pemegang hak atas tanah tidak dibolehkan melakukan kegiatan operasional dan penatausahaan hasil hutan, di antaranya melakukan penebangan dan pengangkutan kayu pada areal PHAT tersebut.

Selain kawasan Hutan Arboretum di Merek, Direktorat Iuran dan Penataan Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup juga membekukan hak akses SIPUHH dan PHAT atas nama Berland dan Hak Milala untuk pemanfaatan kayu di kawasan Areal Siosar. Pasalnya, kedua SiPUHH dan PHAT tersebut berada di kawasan areal penanganan pengungsi relokasi di Siosar yang telah ditetapkan Pemkab Karo pada 25 April 2017. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru