Sabtu, 21 September 2024

Polda Sumut Tahan Adik Mantan Bupati Batubara, Kutip Uang Rp 2 Miliar Seleksi PPPK

Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 22:58 WIB
448 view
Polda Sumut Tahan Adik Mantan Bupati Batubara,  Kutip Uang Rp 2 Miliar Seleksi PPPK
Foto Dok/ Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut menahan adik kandung Bupati Batubara periode 2018-2023, Fa dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara TA 2023/2024, Kamis (22/2/2024).
Fa disinyalir menerima uang Rp. 2 miliar dari 2 oknum Kadis
yang diduga dikutip dari peserta PPPK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Rabu ( 21/2/2024) dan selanjutnya menahan Fa pada Kamis (22/2/2024) ini.

“Benar, usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Lanjut Hadi, Fa menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
“Uang Rp 2 Miliar diterima dari dua orang oknum Kadis yakni AH dan MD,” ucapnya.
Keduanya katanya, memberikan uang kepada Fa, yang merupakan Ketua Kadin Batubara, pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. Barang bukti berupa uang sudah disita Polda Sumut.
Selanjutnya, terhadap oknum Kadis, kata Kabid Humas, belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

Sebelumnya, diketahui Polda Sumut melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batu Bara. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru