Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Ranperda Penyelenggaraan Permukiman Harus Sesuai Aturan

Redaksi - Minggu, 07 April 2024 13:36 WIB
211 view
Ranperda Penyelenggaraan Permukiman Harus Sesuai Aturan
(Foto : SIB/Desra Gurusinga)
Pimpin : Ketua Pansus Paul MA Simanjuntak SH memimpin Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (1/4). 
Medan (SIB)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (1/4).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Rudiyanto Simangunsong dan Antonius Tumanggor dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Ditegaskan Politisi PDI Perjuangan itu dalam rapat, bahwa pembahasan mereka tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita ingin jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, segala aturan yang ada di dalamnya memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kita lakukan pembahasan,” ujarnya.
Selain itu, diharapkannya agar dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegasnya.
Anggota Pansus lainnya, Rudiyanto Simangunsong juga meminta agar setiap pasal yang terdapat dalam naskah akademik dapat dibahas secara mendalam.
"Kita berharap Pemko Medan dapat membantu menyelesaikan Ranperda ini agar Perda yang dihasilkan benar-benar bisa bermanfaat untuk Kota Medan," pungkasnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru