Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Pramono Anung Pangkas BPHTB Warisan Sebesar 50%

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 10:21 WIB
658 view
Pramono Anung Pangkas BPHTB Warisan Sebesar 50%
Ist/SNN
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memberlakukan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus untuk wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris.

Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 840/2025, wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris boleh mendapatkan pengurangan BPHTB secara jabatan.

"Pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada ... wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat; wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris," bunyi Kepgub 840/2025, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip dari DDTCNews

Pengurangan pokok kepada wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris adalah sebesar 50% dari BPHTB yang terutang.

Baca Juga:
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2025, pengurangan pokok pajak diberikan secara jabatan diberikan otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Pengurangan pokok secara jabatan ditetapkan dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak yang mencantumkan pemberian pengurangan pokok serta pajak yang masih harus dibayar setelah pemberian pengurangan pokok.

Kepgub 840/2025 ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 18 September 2025 dan dinyatakan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Sebagai informasi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang timbul karena hibah wasiat atau waris adalah objek BPHTB. Tarif BPHTB yang berlaku di Jakarta adalah sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.

NPOP tidak kena pajak yang berlaku di Jakarta adalah senilai Rp250 juta. Namun, khusus untuk objek yang diperoleh karena hibah wasiat atau waris, NPOP tidak kena pajak ditetapkan senilai Rp1 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pramono Anung: Jokowi Umumkan Nama Cawapres di Akhir Pendaftaran
Pramono Anung: Istana Kepresidenan Diincar Teroris
Seskab Pramono Anung Wajibkan Semua Pegawainya Lapor LHKPN
Berpengaruh Terhadap Dunia, Seskab Pramono Anung Ikut Amati Dinamika Pilpres AS
Jokowi Sudah Teken PAW Pramono Anung dan Tjahjo, Puan Masih Proses
Pramono Anung Ingin Segera Digantikan Eva Sundari di DPR
komentar
beritaTerbaru