Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 14:00 WIB
128 view
Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti
Foto ist
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang sektor energi nasional.

Sebelumnya Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun.

Sementara itu perhitungan kerugian keuangan negara Rp171 triliun tak terbukti.

Mulanya di persidangan Hakim Anggota Sigit Binaji menyatakan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935.

Angka tersebut ditegaskannya merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023.

"Seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binanji di persidangan.

Majelis Hakim lalu menyatakan terhadap perhitungan keuangan negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 tak pasti.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tapanuli Berangsur Pulih
Pertamina EP Pangkalan Susu Bor Sumur Baru di Deli Serdang, Target Dongkrak Produksi
Warga Nyaris Baku Hantam Akibat Antrean BBM
komentar
beritaTerbaru