Dokkes Polres Pematangsiantar Pastikan Keamanan Menu MBG
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar turun langsung memastikan keamanan dan kualitas
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tak dibebani kerugian keuangan negara perkara tersebut.
Hal itu kata menurut majelis hakim karena yang bersangkutan tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) malam.
Maka lanjut majelis hakim, terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Lebih lanjut majelis hakim menilai karena Terdakwa Riva Siahaan tidak memperoleh uang hasil korupsi maka tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Maka memerintahkan pembukaan blokir rekening yang bersangkutan.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," ujar hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun.
Sementara itu perhitungan kerugian keuangan negara Rp171 triliun tak terbukti.
Mulanya di persidangan Hakim Anggota Sigit Binaji menyatakan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935.
Angka tersebut ditegaskannya merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023.
"Seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binanji di persidangan.
Majelis Hakim lalu menyatakan terhadap perhitungan keuangan negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 tak pasti.
Hal itu kata majelis hakim diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputro tersebut yang menyatakan bersifat asumsi.
"Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," jelas Hakim Sigit.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Karena sudah dihitung oleh BPK, maka sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi, hal mana sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor," jelas Hakim Sigit.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tandasnya.
Adapun dalam perkara ini terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar turun langsung memastikan keamanan dan kualitas
Medan(harianSIB.com)Kurang dari satu menit, 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil menggasak sepeda motor milik seorang karyawa
Telukpiai(harianSIB.com)Hari ke8 Ramadan 1447 H, Kades Telukpiai, Misdar Simatupang mendampingi Bupati Labura, H Hendri Yanto Sitorus mengu
Belawan(harianSIB.com)Dua unit ruko, dimanfaatkan sebagai tempat dagangan berbagai jemis kebutuhan sehari hari masyarakat (toko kelontong)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Menteri Perdagangan (Mendag) Dr Budi Santoso MSi didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara H Suryq BSc melakukan
Sergai(harianSIB.com)Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik personel Satpol PP Kabupaten Serdangbedagai terekam kamera pengawas
Beijing(harianSIB.com)Pemerintah China memasukkan 20 entitas asal Jepang ke dalam daftar kontrol ekspor pada Selasa (24/2/2026).Beijing bera
Tokyo(harianSIB.com)Pemerintah Jepang berencana menempatkan rudal permukaan ke udara di Pulau Yonaguni, sebuah pulau terpencil yang berbatas
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina peri
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva be
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sete
Jakarta(harianSIB.com)Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 t