Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah

Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 21:45 WIB
278 view
Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah
Foto: Dok/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (23/4/2026) malam.

Penerimaan uang tersebut diduga membuat HS tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Padahal, izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017, sehingga aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara seharusnya tidak lagi berlangsung.

"Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," jelas Syarief.

Dengan tidak dilakukannya pengawasan secara benar, aktivitas pengangkutan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat berjalan.

Selain HS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan manipulasi laporan verifikasi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Bongkar Peran Kepala KSOP dalam Penerbitan Izin Tak Sah
Polres Belawan Tangkap Perampok Sopir Truk
Kejagung Tegaskan Kasus Videografer Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu
Jaksa Agung Bersyukur Kejagung Punya Gedung Baru
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Profil Agus Sahat Lumban Gaol: Dua Kali Kajati, Tiga Kali Wakajati, Kini SESJAM Pidum Kejagung
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat