Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, HS menjadi salah satu dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara.
"Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam yang dilansir Kompas.com.
Baca Juga:
Menurut Syarief, batu bara yang diangkut berasal dari PT AKT, tetapi dijual menggunakan
dokumen milik perusahaan lain.
Tak hanya itu, HS juga diduga menerima uang bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.