Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
"Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain," tutur Syarief.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Samin Tan.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.(*)