Polwan Polres Nias Edukasi Pelajar di SMPN 1 Gunungsitoli
Gunungsitoli(harianSIB.com)Memperingati Hari Jadi ke78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Nias turun langs
Makassar(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Amrina Rachmi Warham, dengan menghukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membayar ganti rugi sebesar Rp37,5 juta. Putusan ini diberikan setelah Amrina dinilai mengalami kerugian akibat penahanan selama 10 bulan, meski pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pupuk subsidi.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi, dalam sidang di ruang M Hatta Ali PN Makassar, Senin (21/4). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Amrina dikabulkan sebagian.
"Mengadili dalam pokok perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp37.500.000," ujar hakim Djainuddin, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir Detiksulsel.
Hakim juga menolak tuntutan lainnya serta menetapkan biaya perkara nihil.
Baca Juga:Meski demikian, nilai ganti rugi tersebut jauh lebih kecil dibanding tuntutan awal Amrina yang mencapai Rp2,393 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp393 juta dan imateriil Rp2 miliar. Hakim menilai kompensasi Rp37,5 juta sudah mencakup kerugian akibat masa penahanan yang dijalani selama 10 bulan.
Dalam putusannya, hakim juga tidak mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik melalui pengumuman di media nasional maupun lokal.
Sebelumnya, Amrina sempat mengajukan gugatan serupa pada November 2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Makassar pada Desember 2025. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya dikabulkan sebagian.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menjerat Amrina sebagai tersangka. Ia ditahan sejak April 2024 hingga Februari 2025.
Namun, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Putusan bebas tersebut diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa dalam perkara dengan nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 9 Juli 2025.
Usai dinyatakan bebas, Amrina menggugat Kejari Jeneponto karena merasa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun sosial. Ia mengaku kehilangan pekerjaan, martabat, serta menghadapi tekanan sosial yang berdampak pada keluarganya.
"Nama baik saya sudah hancur. Anak saya sampai dibully di sekolah," ungkap Amrina dalam keterangannya. (*)
Gunungsitoli(harianSIB.com)Memperingati Hari Jadi ke78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Nias turun langs
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri da
Jakarta(harianSIB.com)Kelompok serikat buruh, lembaga bantuan hukum dan serikat pengemudi transportasi daring mendesak Pemerintah Indonesia
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pembangunan serta pemeliharaan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45
Lubukpakam(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari uang pembayaran dua p
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, me
Medan(harianSIB.com)Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan status dan layanan akademi
Sibuhuan(harianSIB.com)Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Dir
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresi