Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kejati Sulsel Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp37,5 Juta ke Eks Tersangka Korupsi yang Divonis Bebas

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 19:54 WIB
124 view
Kejati Sulsel Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp37,5 Juta ke Eks Tersangka Korupsi yang Divonis Bebas
Foto: Dok/Detiksulsel
Kantor Kejati Sulsel

Makassar(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Amrina Rachmi Warham, dengan menghukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membayar ganti rugi sebesar Rp37,5 juta. Putusan ini diberikan setelah Amrina dinilai mengalami kerugian akibat penahanan selama 10 bulan, meski pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pupuk subsidi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi, dalam sidang di ruang M Hatta Ali PN Makassar, Senin (21/4). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Amrina dikabulkan sebagian.

"Mengadili dalam pokok perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp37.500.000," ujar hakim Djainuddin, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir Detiksulsel.

Hakim juga menolak tuntutan lainnya serta menetapkan biaya perkara nihil.

Baca Juga:
Meski demikian, nilai ganti rugi tersebut jauh lebih kecil dibanding tuntutan awal Amrina yang mencapai Rp2,393 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp393 juta dan imateriil Rp2 miliar. Hakim menilai kompensasi Rp37,5 juta sudah mencakup kerugian akibat masa penahanan yang dijalani selama 10 bulan.

Dalam putusannya, hakim juga tidak mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik melalui pengumuman di media nasional maupun lokal.

Sebelumnya, Amrina sempat mengajukan gugatan serupa pada November 2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Makassar pada Desember 2025. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya dikabulkan sebagian.

Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menjerat Amrina sebagai tersangka. Ia ditahan sejak April 2024 hingga Februari 2025.

Namun, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Putusan bebas tersebut diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa dalam perkara dengan nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 9 Juli 2025.

Usai dinyatakan bebas, Amrina menggugat Kejari Jeneponto karena merasa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun sosial. Ia mengaku kehilangan pekerjaan, martabat, serta menghadapi tekanan sosial yang berdampak pada keluarganya.

"Nama baik saya sudah hancur. Anak saya sampai dibully di sekolah," ungkap Amrina dalam keterangannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru