PH Bambang Ghiri Arianto Minta Kliennya Dibebaskan, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan
Makassar(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Amrina Rachmi Warham, dengan menghukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membayar ganti rugi sebesar Rp37,5 juta. Putusan ini diberikan setelah Amrina dinilai mengalami kerugian akibat penahanan selama 10 bulan, meski pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pupuk subsidi.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi, dalam sidang di ruang M Hatta Ali PN Makassar, Senin (21/4). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Amrina dikabulkan sebagian.
"Mengadili dalam pokok perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp37.500.000," ujar hakim Djainuddin, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir Detiksulsel.
Hakim juga menolak tuntutan lainnya serta menetapkan biaya perkara nihil.
Baca Juga:Meski demikian, nilai ganti rugi tersebut jauh lebih kecil dibanding tuntutan awal Amrina yang mencapai Rp2,393 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp393 juta dan imateriil Rp2 miliar. Hakim menilai kompensasi Rp37,5 juta sudah mencakup kerugian akibat masa penahanan yang dijalani selama 10 bulan.
Dalam putusannya, hakim juga tidak mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik melalui pengumuman di media nasional maupun lokal.
Sebelumnya, Amrina sempat mengajukan gugatan serupa pada November 2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Makassar pada Desember 2025. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya dikabulkan sebagian.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menjerat Amrina sebagai tersangka. Ia ditahan sejak April 2024 hingga Februari 2025.
Namun, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Putusan bebas tersebut diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa dalam perkara dengan nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 9 Juli 2025.
Usai dinyatakan bebas, Amrina menggugat Kejari Jeneponto karena merasa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun sosial. Ia mengaku kehilangan pekerjaan, martabat, serta menghadapi tekanan sosial yang berdampak pada keluarganya.
"Nama baik saya sudah hancur. Anak saya sampai dibully di sekolah," ungkap Amrina dalam keterangannya. (*)
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan
Medan(harianSIB.com)SMAN 3 Medan selaku sekolah induk Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) terus mengintensifkan penjaringan calon peserta di
Medan(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari sejumlah provinsi di Pulau
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut terus mempercepat capaian Pr
Medan(harianSIB.com)Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menutup aktivitas tambang galian C ilegal tanpa sebanya
Batubara(harianSIB.com)Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Batubara menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang b
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa pembangunan harus disesuaikan dengan skala prioritas meng
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum
Nias(harianSIB.com)Bupati Nias Yaatulo Gulo bersama Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo menanam bawang merah bersama kader Partai Demok
Tanjungbalai(harianSIB.com)Personel Polres Tanjungbalai sukses melaksanakan pengamanan jalannya perayaan Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Melalui Tim Opsnal
Toba(harianSIB.com)Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon menutup Karya Bakti TNI Angkatan Darat di Lapangan Kompi Senapan A Simbisa 12