Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kejati Sulsel Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp37,5 Juta ke Eks Tersangka Korupsi yang Divonis Bebas

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 19:54 WIB
123 view
Kejati Sulsel Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp37,5 Juta ke Eks Tersangka Korupsi yang Divonis Bebas
Foto: Dok/Detiksulsel
Kantor Kejati Sulsel

Sebelumnya, Amrina sempat mengajukan gugatan serupa pada November 2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Makassar pada Desember 2025. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya dikabulkan sebagian.

Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menjerat Amrina sebagai tersangka. Ia ditahan sejak April 2024 hingga Februari 2025.

Namun, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Putusan bebas tersebut diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa dalam perkara dengan nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 9 Juli 2025.

Usai dinyatakan bebas, Amrina menggugat Kejari Jeneponto karena merasa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun sosial. Ia mengaku kehilangan pekerjaan, martabat, serta menghadapi tekanan sosial yang berdampak pada keluarganya.

"Nama baik saya sudah hancur. Anak saya sampai dibully di sekolah," ungkap Amrina dalam keterangannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru