Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Mei 2026

Saor Siagian Raih Gelar Doktor, Usulkan Pembubaran Fraksi DPR

Victor R Ambarita - Rabu, 06 Mei 2026 06:00 WIB
111 view
Saor Siagian Raih Gelar Doktor, Usulkan Pembubaran Fraksi DPR
Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita
Foto bersama Saor Siagian (keempat dari kanan) dengan para penguji dan promotor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di UKI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Advokat senior dan praktisi hukum, Dr Saor Siagian SH MHum., resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam disertasinya, ia mengusulkan gagasan pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melalui disertasi berjudul "Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat dengan Pembubaran Fraksi Dalam DPR Demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Demokrasi Pancasila dan Konstitusi", Saor menilai keberadaan fraksi merupakan anomali dalam sistem ketatanegaraan.

"Secara yuridis, dominasi faksional ini melanggar konstitusi karena merampas hak atributif dan imunitas personal anggota dewan yang dijamin dalam Pasal 20A UUD NRI 1945," paparnya dalam sidang tersebut.

Ia menyebut sistem fraksi telah menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Akibatnya, anggota DPR tidak lagi berfungsi sebagai wakil rakyat yang independen (trustee), melainkan sebagai utusan partai (delegate) yang terikat mandat elite politik.

Baca Juga:
Saor juga menyoroti praktik pemungutan suara kelompok (block voting) dan ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai membatasi kebebasan anggota dewan dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagai solusi, ia menawarkan konsep Parlemen Deliberatif Berbasis Komisi. Dalam model ini, alat kelengkapan dewan diubah menjadi mekanisme berbasis keahlian dengan sistem pendaftaran mandiri, serta koordinasi melalui kaukus wilayah dan isu.

Selain itu, ia mengusulkan penghapusan pandangan mini fraksi dalam sidang paripurna dan menggantinya dengan sistem pemungutan suara individu yang terbuka dan terekam secara elektronik.

Untuk mendukung gagasan tersebut, Saor merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk penghapusan ketentuan yang melegitimasi fraksi sebagai perpanjangan partai politik.

Ia juga mengusulkan penghapusan hak PAW oleh partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, serta mendorong Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap pasal-pasal terkait fraksi.

"Pembubaran fraksi bukan sekadar perbaikan tata tertib persidangan, melainkan lompatan revolusioner yang mutlak dilakukan," tegas Saor di hadapan dewan penguji yang diketuai Prof Angel Damayanti.

Menurutnya, reformasi ini penting untuk mengembalikan fungsi wakil rakyat agar bekerja berdasarkan nurani dan konstitusi. Ia juga menekankan perlunya penguatan literasi demokrasi masyarakat agar publik dapat mengawasi kinerja wakilnya secara aktif.

Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri para promotor, di antaranya Prof Dr John Pieris, serta ditutup dengan sesi foto bersama. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MPR Hadir di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Sumbar
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
Sekjen MPR: Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi Berkeadilan
Pakar Hukum Tata Negara Dr Ali Yusran Gea Minta Koruptor Dihukum Berat
Ketua DPR: Prajurit TNI Benteng Kedaulatan Rakyat
 Tjahjo Apresiasi Parpol Percepat PAW Anggota DPRD Malang Tersangka
komentar
beritaTerbaru