Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Permohonan Dikabulkan, Pemerintah Segera Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 17:22 WIB
339 view
Permohonan Dikabulkan, Pemerintah Segera Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK
Kompas.com/Dian Erika
Salah satu titik di sebelah selatan kompleks Hotel Sultan, GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026) yang menjadi objek pengukuran sebelum dieksekusi atau diambil alih pemerintah.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara di Blok 15 GBK. Sesuai dengan pernyataan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15.

Selain itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27. Kedua eks HGB tersebut dianggap sudah menjadi barang milik negara.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TKW Asal Majalengka Butuh Rp8 Miliar Agar Bebas dari Eksekusi
Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi Mati
Kutuk Eksekusi Mati Tuti, Demonstran ?Segel? Kedubes Saudi
Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp16 T
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
China Eksekusi Mati Pria yang Bunuh 9 Siswa dalam Penikaman Massal
komentar
beritaTerbaru