Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Permohonan Dikabulkan, Pemerintah Segera Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 17:22 WIB
337 view
Permohonan Dikabulkan, Pemerintah Segera Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK
Kompas.com/Dian Erika
Salah satu titik di sebelah selatan kompleks Hotel Sultan, GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026) yang menjadi objek pengukuran sebelum dieksekusi atau diambil alih pemerintah.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang selama ini dikenal sebagai area Hotel Sultan.

Penetapan tertanggal 30 April 2026 tersebut mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukum mereka.

"PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto dalam keterangan pers PPKGBK yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Penetapan PN Jakpus itu menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Selain itu, menurut dia, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.

Baca Juga:
"Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Kharis mengutip Kompas.com.

"Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan, operasional di kawasan Blok 15 GBK akan memperhatikan semua aspek. Termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi.

Pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif serta terintegrasi dengan akses transportasi. "Sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun," tambah Rakhmadi.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan di kawasan GBK.

Pengukuran tanah merupakan realisasi putusan konstatering oleh PN Jakarta Pusat. Sebagai informasi, konstatering adalah proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi (tanah/bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.

Tindakan ini dilakukan oleh panitera/jurusita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek di lapangan sesuai sebelum eksekusi dilakukan, guna menghindari kekeliruan.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara di Blok 15 GBK. Sesuai dengan pernyataan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15.

Selain itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27. Kedua eks HGB tersebut dianggap sudah menjadi barang milik negara.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TKW Asal Majalengka Butuh Rp8 Miliar Agar Bebas dari Eksekusi
Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi Mati
Kutuk Eksekusi Mati Tuti, Demonstran ?Segel? Kedubes Saudi
Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp16 T
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
China Eksekusi Mati Pria yang Bunuh 9 Siswa dalam Penikaman Massal
komentar
beritaTerbaru