Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 11:59 WIB
752 view
Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena implementasi UU ASN masih menyisakan berbagai ketimpangan yang menghambat terwujudnya birokrasi yang adil dan profesional.

Pernyataan itu disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Prof Agus Pramusinto di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026) membahas masalah UU No20/2023 tentang ASN.

Penrad menilai keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah menciptakan diskriminasi dalam sistem kepegawaian nasional, sehingga pihaknya mengusulkan seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan sistem yang lebih adil.

Menurutnya, yang paling tragis, ternyata masih ada PPPK yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, padahal mereka menjalankan tugas pelayanan publik, bahkan di daerah terpencil dengan tingkat pengabdian yang tinggi.

Baca Juga:
Selain itu, Penrad menyoroti ketimpangan distribusi ASN yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara itu, banyak daerah di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua masih kekurangan tenaga pelayanan publik.

Kondisi tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap kualitas layanan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sejumlah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih banyak sekolah yang kekurangan guru dan fasilitas pelayanan dasar yang minim.

Penrad juga mengkritik mekanisme rekrutmen ASN yang dinilai terlalu terpusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Akibatnya, kebutuhan riil pemerintah daerah sering kali tidak terakomodasi dalam penetapan formasi.

Berkaitan dengan itu, senator dari Dapil Sumut ini mendorong pemerintah pusat membangun koordinasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah agar proses rekrutmen ASN benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan itu, Penrad turut menyinggung penerapan sistem merit yang menurutnya belum berjalan optimal dan masih banyak kebijakan kepegawaian yang belum sepenuhnya mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme.

Penrad juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan ASN akibat perbedaan kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut membuat guru dan tenaga kesehatan di sejumlah daerah menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding daerah lain. Karena itu, ia mengusulkan adanya penataan ulang skema belanja pegawai dengan standar nasional yang lebih adil. Bahkan berharap revisi UU ASN dapat menghadirkan sistem kepegawaian yang profesional, berkeadilan, serta mampu mendukung pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru