Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Penrad Siagian Kritik Revisi UU Polri, Nilai Lebih Berpihak pada Kekuasaan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 11 Juni 2026 18:55 WIB
102 view
Penrad Siagian Kritik Revisi UU Polri, Nilai Lebih Berpihak pada Kekuasaan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Ia menilai revisi tersebut lebih berpihak pada kepentingan kekuasaan dibanding kepentingan rakyat.

Kritik itu disampaikan Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), melalui pesan WhatsApp dari Jakarta. Menurut senator asal daerah pemilihan Sumatera Utara itu, revisi UU Polri semakin memperpanjang daftar kebijakan yang dinilainya menjauh dari semangat reformasi.

Ia menegaskan DPR semestinya menjadi penjaga demokrasi dan representasi kepentingan rakyat, bukan membuka ruang bagi menguatnya kekuasaan negara.

"Saya mengira revisi UU Polri ini hanya bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. DPR dan pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab persoalan institusi kepolisian," tegas Penrad.

Baca Juga:
Salah satu pasal yang menjadi sorotan Penrad adalah Pasal 28A. Pasal itu disebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Penrad, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak memberikan batasan yang jelas.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
Inampa Mitra Strategis Pemerintah Ciptakan Keselamatan Maritim
Bamsoet Sebut Pemerintah akan Selesaikan Masalah Tenaga Honorer
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
komentar
beritaTerbaru