Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 19:11 WIB
157 view
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto harianSIB.com/Dok
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban Andrie Yunus.

Baca Juga:
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
Panglima TNI: Ada Titik Terang Lokasi Bodi Lion Air
Pangdam I BB: TNI Netral di Pilpres dan Pileg
komentar
beritaTerbaru