Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 19:11 WIB
175 view
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto harianSIB.com/Dok
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Sementara terdakwa Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut hakim.

Untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nandala maupun Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
Panglima TNI: Ada Titik Terang Lokasi Bodi Lion Air
Pangdam I BB: TNI Netral di Pilpres dan Pileg
komentar
beritaTerbaru