Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 19:11 WIB
174 view
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto harianSIB.com/Dok
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2026, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang mengalami luka berat akibat penyiraman air keras. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
Panglima TNI: Ada Titik Terang Lokasi Bodi Lion Air
Pangdam I BB: TNI Netral di Pilpres dan Pileg
komentar
beritaTerbaru