Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 19:11 WIB
176 view
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto harianSIB.com/Dok
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban Andrie Yunus.

Baca Juga:
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Sementara terdakwa Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut hakim.

Untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nandala maupun Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2026, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang mengalami luka berat akibat penyiraman air keras. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
Panglima TNI: Ada Titik Terang Lokasi Bodi Lion Air
Pangdam I BB: TNI Netral di Pilpres dan Pileg
komentar
beritaTerbaru