Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru : Jaksa Agung Evaluasi Sejumlah Tantangan di Lapangan

Martohap Simarsoit - Kamis, 25 Juni 2026 15:45 WIB
129 view
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru : Jaksa Agung Evaluasi Sejumlah Tantangan di Lapangan
Foto: dok/pusoenkum
Suasana diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Jaksa Agung mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.

"Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan HAM melalui due process of law," ujar Jaksa Agung.

Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait substansi peraturan baru, serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam 9 instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Sembilan instrumen itu mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.

Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani.

Capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah
Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Momentum Refleksi, GMKI Siantar-Simalungun Rayakan Dies Natalis Nasional ke-76 dan Cabang ke-64
Tidak Mampu Kelola Informasi di Masyarakat, FKDM di Deliserdang akan Dievaluasi
Pasca Bencana Ekologi Sumatera, YPDT dan Batak Center Gelar Refleksi di Jakarta
Pemko Sibolga Gelar Doa dan Zikir Refleksi Akhir Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru