Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru : Jaksa Agung Evaluasi Sejumlah Tantangan di Lapangan

Martohap Simarsoit - Kamis, 25 Juni 2026 15:45 WIB
125 view
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru : Jaksa Agung Evaluasi Sejumlah Tantangan di Lapangan
Foto: dok/pusoenkum
Suasana diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin SH MM menegaskan, kendati mencatat capaian positif enam bulan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di lapangan.

Pertama, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.

Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian hukum.

Menyiasati hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif antar-lembaga.

Baca Juga:
Jaksa Agung menyampaikan hal itu dalam keynote speech-nya, saat membuka resmi kegiatan Diskusi Publik berskala nasional, di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (25/6/2026), diskusi itu mengambil tema "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP : Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan".

Jaksa Agung mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.

"Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan HAM melalui due process of law," ujar Jaksa Agung.

Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait substansi peraturan baru, serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam 9 instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Sembilan instrumen itu mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.

Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani.

Capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

"Keberhasilan implementasi 6 mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegas Jaksa Agung.

Kapuspenkum menyampaikan, bersamaan dengan diskusi publik ini, dilaksanakan pula peluncuran dan penyerahan simbolik buku karya Jamwas Prof Dr Rudi Margono, SH, MHum., yang berjudul "Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani".

Buku itu menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.

Acara ini dihadiri pejabat tinggi di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H. Sunarto, JAM Pembinaan Dr Hendro Dewanto, JAM Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, JAM Pidana Militer Mayjen TNI Dr M Ali Ridho.

Sedang narasumber yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung A Dr H Prim Haryadi, SH, MH, JAM Pidum Prof Dr Asep N. Mulyana, SH, MHum., dan JAM Pengawasan Prof Dr Rudi Margono, SH, MHum.

Turut hadir pula sebagai penanggap, Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M Hum, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH, MH, perwakilan Komisi III DPR RI, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta para Akademisi yakni Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, Prof Jimly Asshiddique, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah
Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Momentum Refleksi, GMKI Siantar-Simalungun Rayakan Dies Natalis Nasional ke-76 dan Cabang ke-64
Tidak Mampu Kelola Informasi di Masyarakat, FKDM di Deliserdang akan Dievaluasi
Pasca Bencana Ekologi Sumatera, YPDT dan Batak Center Gelar Refleksi di Jakarta
Pemko Sibolga Gelar Doa dan Zikir Refleksi Akhir Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru