Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Gelapkan Uang Titipan Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Redaksi - Jumat, 26 Juni 2026 11:20 WIB
98 view
Gelapkan Uang Titipan Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat
Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas MA
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memecat terlapor SW.

Jakarta(harianSIB.com)

Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kepada mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, SW. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan SW terbukti melakukan penggelapan uang Rp 2 miliar.

Putusan itu diketok MKH dalam sidang yang digelar di gedung MA, Selasa (23/6/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang Rp 2 miliar milik pelapor berinisial LHS pada 2022.

"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi," demikian pertimbangan MKH sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026), melansir detikcom.

Selain penggelapan, SW juga disebut melakukan pelanggaran lain pada 2020. SW saat itu menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan.

Baca Juga:
Namun penetapan yang dibuatnya tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan. SW melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada periode 2020-2022.

Selain itu, SW pernah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018-2020. MA dan KY menyatakan tak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas hakim.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
3 Tersangka Penggelapan Sepedamotor Diamankan Polisi
Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Briptu F Dipecat dari Anggota Polri
2 Pelaku Penggelapan Sepedamotor Diciduk Polsek Perbaungan
Mahkamah Agung RI Bebaskan Budi Tarigan Terdakwa Kasus Narkoba
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru