Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih

Redaksi - Jumat, 26 Juni 2026 11:16 WIB
83 view
KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih
BP BUMN
Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Dirut PT Tasepn Rony Hanityo Aprianto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi

Jakarta(harianSIB.com)

KPK menyerahkan uang senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen yang merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Uang itu diserahkan KPK kepada PT Taspen sebagai korban dalam perkara ini berdasarkan putusan pengadilan.

Detik.com melansir, penyerahan uang dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Dirut PT Tasepn Rony Hanityo Aprianto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT (Tabungan Hari Tua) Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki.

"Dan saya tadi juga dapat informasi dari Bu Citra bahwa sudah masuk uangnya ke PT Taspen. Artinya secara uangnya sudah diserahkan, namun kita nanti akan tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan," lanjutnya.

Baca Juga:
Mungki menjelaskan, uang senilai Rp 153 miliar tersebut terdiri dari lima nomor barang bukti. Yakni pada nomor barang bukti 915 sejumlah Rp 40 juta, nomor 916 Rp 2.465.488.054, nomor 951 sejumlah Rp 108 juta, nomor 963 sejumlah Rp 1 miliar, nomor 971 sejumlah Rp 150 miliar.

"Sehingga jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar," jelas Mungki.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Waris ASN Tapteng Terima JHT dan JKT PT TASPEN
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Pemkab Deliserdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
Ahli Waris Monalon, ASN Diknas Humbahas Terima Santunan Rp. 230 juta lebih
KPK Panggil Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen
komentar
beritaTerbaru