Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

DPRD Sumut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Patumbak, Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa

Firdaus Peranginangin - Jumat, 26 Juni 2026 11:29 WIB
86 view
DPRD Sumut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Patumbak, Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Bongkar: Rapat Komisi A dan C DPRD Sumut membongkar praktik dugaan adanya permainan mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/6/2026) di DPRD Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan C DPRD Sumut membongkar dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dugaan tersebut mencuat menyusul kejanggalan penerbitan ratusan sertifikat serta pemberian fasilitas kredit perbankan di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Prof Usman Jafar bersama Ketua Komisi C Roni Reynaldo Situmorang SH MH, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tim kuasa hukum masyarakat korban mafia tanah Hasrul Benny Harahap dan Muhammad Akbar Siregar, Jumat (26/6/2026) di DPRD Sumut.

Anggota Komisi C Dhody Taher menyoroti dugaan kejanggalan penerbitan ratusan sertifikat hak atas tanah yang disebut masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan sejak tahun 2002. Fakta tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang harus diusut secara menyeluruh.

"Kalau tanah masih bersengketa dan dalam sita jaminan, bagaimana bisa terbit ratusan sertifikat, dipecah-pecah, lalu dibangun perumahan? Ini harus dijelaskan secara terbuka," tegas Dhody.

Baca Juga:

Senada dengan itu, Anggota Komisi A Landen Marbun menyebut persoalan ini menjadi perhatian serius dewan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di atas lahan yang bersengketa sudah diterbitkan sertifikat, bahkan dibebani hak tanggungan.

Pihak BPN Deliserdang dalam rapat mengakui objek tanah tersebut memang masih menjadi perkara di pengadilan. Saat ini, status lahan telah di-hold sementara agar tidak ada pelayanan pertanahan lanjutan.

Roni Reynaldo Situmorang juga menyoroti penerbitan dan pemecahan sertifikat yang dilakukan pasca Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Mahkamah Agung Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang kembali menguatkan Putusan Nomor 84/Pdt.G/2001/PN.LP.

Menurutnya, penerbitan lebih dari 700 sertifikat di atas objek sengketa justru memperluas dampak hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang membeli rumah maupun mengambil kredit.

Atas dasar itu, ujar Rony, pihaknya juga mempertanyakan langkah perbankan yang tetap memberikan fasilitas kredit perumahan di kawasan yang belakangan diketahui bermasalah secara hukum.

Dalam rapat itu, Pihak BTN menyatakan proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan prosedur perbankan dan pengecekan legalitas yang berlaku saat itu. Sedangkan pihak BRI menjelaskan hanya terdapat lima debitur yang dibiayai, dan sejak menerima surat keberatan dari kuasa hukum masyarakat pada Desember 2022, pembiayaan baru langsung dihentikan.

Meski demikian, tambah Landen Marbun, DPRD Sumut menilai persoalan ini harus ditelusuri lebih jauh karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum atas objek tanah.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Roni Reynaldo Situmorang, DPRD Sumut merekomendasikan agar OJK melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank terkait, termasuk menilai apakah analisis risiko hukum terhadap lahan tersebut telah dilakukan secara memadai sebelum kredit direalisasikan.

"Dewan melihat ada kejanggalan yang perlu diurai secara transparan. Karena itu, kami meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait agar publik memperoleh kepastian apakah seluruh prosedur kehati-hatian telah dijalankan," ujar Roni Reynaldo Situmorang.

Kuasa hukum masyarakat Wili Erlangga SH dan Hasrul Benny Harahap, meminta agar BPN Deliserdang, BTN, dan BRI bersikap terbuka serta memberikan penjelasan komprehensif kepada publik terkait proses penerbitan sertifikat, pemberian fasilitas kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian atas objek tanah yang masih disengketakan.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
KPK DPO Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban
Ihwan Ritonga : KTP Tidak Selesai 6 Tahun, Aneh dan Luar Biasa
komentar
beritaTerbaru