Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 15:11 WIB
121 view
KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi
Foto: Dok/Kompas.com
Sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).

"Kewajiban memperoleh izin Ketua MA berpotensi menimbulkan kebocoran informasi yang memungkinkan pelaku melarikan diri sebelum ditangkap," katanya.

Karena itu, KPK berpandangan ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua MA dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana.

Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, menyampaikan, mekanisme izin tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, serta menjamin due process of law.

Menurut Adji, ketentuan tersebut merupakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ia menegaskan aturan itu tidak menghalangi proses hukum, melainkan hanya menambahkan tahapan perizinan.

Adji juga menjelaskan mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kekuasaan kehakiman agar tindakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.

"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Sulaiman Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Drummer Tyo Nugros
KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum
KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan
KPK Jelaskan Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
KPK OTT Edison Bupati Muara Enim
komentar
beritaTerbaru