Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 15:11 WIB
120 view
KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi
Foto: Dok/Kompas.com
Sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum. Sebaliknya, MA menegaskan mekanisme tersebut diperlukan untuk melindungi independensi lembaga peradilan dan mencegah kriminalisasi hakim.

Pandangan itu disampaikan dalam sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan prosedur perizinan tidak lagi relevan apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Menjadi tidak logis jika kemudian dalam tertangkap tangan pun masih diperlukan prosedur perizinan ketika seorang hakim akan ditangkap tangan karena diketahui melakukan tindak pidana," ujar Iskandar.

Baca Juga:
Menurutnya, penangkapan maupun OTT merupakan tindakan paksa yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dalam praktiknya, tindakan tersebut sering kali harus dilakukan secara cepat karena berisiko terjadi kebocoran informasi maupun penghilangan barang bukti.

Iskandar menilai penegak hukum memiliki kewajiban segera menangkap pelaku tindak pidana demi mencegah kerugian bagi hukum dan masyarakat. Ia juga menegaskan proses penangkapan semestinya tidak dibedakan berdasarkan jabatan pelaku.

"Kewajiban memperoleh izin Ketua MA berpotensi menimbulkan kebocoran informasi yang memungkinkan pelaku melarikan diri sebelum ditangkap," katanya.

Karena itu, KPK berpandangan ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua MA dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana.

Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, menyampaikan, mekanisme izin tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, serta menjamin due process of law.

Menurut Adji, ketentuan tersebut merupakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ia menegaskan aturan itu tidak menghalangi proses hukum, melainkan hanya menambahkan tahapan perizinan.

Adji juga menjelaskan mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kekuasaan kehakiman agar tindakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.

"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujarnya.

Permohonan uji materi Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.

Para pemohon menilai kewajiban memperoleh izin Ketua MA sebelum penangkapan maupun penahanan hakim bukan satu-satunya cara menjaga independensi peradilan. Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut memberi perlindungan istimewa kepada hakim, bahkan dalam kondisi tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana tertentu.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Sulaiman Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Drummer Tyo Nugros
KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum
KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan
KPK Jelaskan Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
KPK OTT Edison Bupati Muara Enim
komentar
beritaTerbaru