859 Hektare Karhutla Hanguskan Kobar, Status Darurat Diperpanjang
Kotawaringin Barat (harianSIB.com)Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah menghangusk
Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum. Sebaliknya, MA menegaskan mekanisme tersebut diperlukan untuk melindungi independensi lembaga peradilan dan mencegah kriminalisasi hakim.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026), seperti dilansir Kompas.com.
Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan prosedur perizinan tidak lagi relevan apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Menjadi tidak logis jika kemudian dalam tertangkap tangan pun masih diperlukan prosedur perizinan ketika seorang hakim akan ditangkap tangan karena diketahui melakukan tindak pidana," ujar Iskandar.
Baca Juga:Menurutnya, penangkapan maupun OTT merupakan tindakan paksa yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dalam praktiknya, tindakan tersebut sering kali harus dilakukan secara cepat karena berisiko terjadi kebocoran informasi maupun penghilangan barang bukti.
Iskandar menilai penegak hukum memiliki kewajiban segera menangkap pelaku tindak pidana demi mencegah kerugian bagi hukum dan masyarakat. Ia juga menegaskan proses penangkapan semestinya tidak dibedakan berdasarkan jabatan pelaku.
"Kewajiban memperoleh izin Ketua MA berpotensi menimbulkan kebocoran informasi yang memungkinkan pelaku melarikan diri sebelum ditangkap," katanya.
Karena itu, KPK berpandangan ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua MA dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana.
Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, menyampaikan, mekanisme izin tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, serta menjamin due process of law.
Menurut Adji, ketentuan tersebut merupakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ia menegaskan aturan itu tidak menghalangi proses hukum, melainkan hanya menambahkan tahapan perizinan.
Adji juga menjelaskan mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kekuasaan kehakiman agar tindakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.
"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujarnya.
Permohonan uji materi Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.
Para pemohon menilai kewajiban memperoleh izin Ketua MA sebelum penangkapan maupun penahanan hakim bukan satu-satunya cara menjaga independensi peradilan. Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut memberi perlindungan istimewa kepada hakim, bahkan dalam kondisi tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana tertentu.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)
Kotawaringin Barat (harianSIB.com)Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah menghangusk
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentua
Jakarta(harianSIB.com)Penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung diminta tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Jaksa Agung
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan percepatan realisasi pembangunan fisik dan nonfisik di seluruh da
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum meningkatkan patroli untuk mengantisipasi aksi kej
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri kepada AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Po
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria asal Labuhanbatu
Medan(harianSIB.com)Tanoto Foundation menggelar Workshop Kiara (Kelas Inspirasi Antarpenggerak) Sumut 2026 dengan tema Asuh Berpadu, Anak
Medan(harianSIB.com)Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, me
Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya, Propam Polres Tanjungbalai menggelar inspeksi mendadak (Sida
Aekkanopan(harianSIB.com)DPRD Labuhan Batu Utara (Labura),Jumat (21/8/2026), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar tentang Ke
Labuhanbatu(harianSIB.com)Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, kembali diungkap. Seorang pria