Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 15:11 WIB
118 view
KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi
Foto: Dok/Kompas.com
Sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).

Permohonan uji materi Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.

Para pemohon menilai kewajiban memperoleh izin Ketua MA sebelum penangkapan maupun penahanan hakim bukan satu-satunya cara menjaga independensi peradilan. Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut memberi perlindungan istimewa kepada hakim, bahkan dalam kondisi tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana tertentu.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Sulaiman Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Drummer Tyo Nugros
KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum
KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan
KPK Jelaskan Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
KPK OTT Edison Bupati Muara Enim
komentar
beritaTerbaru