Jakarta(harianSIB.com)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) malam. Agenda tersebut akan memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi berskala besar.
Salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan satu brankas berisi tujuh koper yang menyimpan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang sangat fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, sebelumnya mengungkapkan, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dari hasil penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meski telah menyita barang bukti bernilai fantastis, Polri masih belum mengungkap identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang ditangani. Rincian mengenai perkembangan penyidikan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam. (*)