Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

Redaksi - Sabtu, 11 Juli 2026 15:06 WIB
132 view
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Ist/SNN
Rudi Margono

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. Baca berita tanpa iklan.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari kompas.com

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Baca Juga:
Ia menyebut langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif.

Anang juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu.

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru