Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 16:41 WIB
122 view
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut kini terus dikebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan masa sidang tahun 2026–2027 untuk merampungkan pembahasan RUU tersebut.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, Komisi III secara rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. RDPU dijadwalkan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga:
Banyaknya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset menjadi alasan Komisi III berupaya menyediakan ruang partisipasi seluas mungkin.

"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru