Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

MA Kuatkan Putusan Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Proses Hukum Korupsi

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2026 12:30 WIB
87 view
MA Kuatkan Putusan Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Proses Hukum Korupsi
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa perintangan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi, setelah menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Mereka adalah Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

Putusan itu tertuang dalam Direktori Putusan MA, Jumat (14/8/2026), melansir Antara.

Perkara kasasi tersebut diputus pada Rabu (12/8) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

Baca Juga:
Perkara perintangan proses hukum tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pada persidangan tingkat pertama, penuntut umum sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sedangkan Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru